Soal Pilot Mabuk, Pemerintah Diminta Tegas

Soal Pilot Mabuk, Pemerintah Diminta Tegas

TerasJatim.com, Jakarta – Maraknya pemberitaan terkait adanya pilot mabuk dan siap menerbangkan pesawatnya, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat pengguna jasa angkutan udara di tanaha air.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan pilot Citilink yang diduga mabuk tidak hanya membahayakan nyawa penumpang tapi juga masyarakat di luar pesawat. Undang-undang pun sudah mengatur tentang pilot yang dapat membahayakan penumpang.

“Jangankan menerbangkan pesawat, orang mabuk tidak dapat jalan lurus dan seimbang. Dalam video yang beredar luas, si pilot tidak mampu jalan secara benar, tidak mampu jaga barang-barang bawaannya. Berjatuhan semua dan dia juga tidak mampu ambil. Bayangkan bila dia dibiarkan tetap terbangkan pesawat. Kemungkinan nyama seluruh penumpang dan mungkin juga nyawa manusia diluar pesawat, akan dipertaruhkan,” kata Alvin, Minggu, (01/01).

Alvin menjelaskan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur jelas  hal tersebut. Karena itu pemerintah diharapkan tegas terkait hal ini.

Alvin mengutip Pasal 53 Undang-undang  No. 1 Tahun 2009. Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.

Dalam undang-undang tersebut, kata Alvin, disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.

Selain itu, tambah Alvin, Pasal 411 juga menyebutkan setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk  atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Alvin mengatakan tidak semua  penyebab mabuk dapat terungkap dalam uji kesehatan. Uji kesehatan pilot biasanya dilakukan rutin enam bulan sekali.

“Kita belum tahu apa yang menyebabkan pilot tersebut mabuk. Tidak semua penyebab mabuk dapat terungkap dalam uji kesehatan rutin setiap 6 bulan,” katanya. (Her/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim