Jual Teman SMAnya, Wanita Muda asal Kertosono Ditangkap Polisi

Jual Teman SMAnya, Wanita Muda asal Kertosono Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan wanita muda berinisial MEG (23), warga Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Jumat kemarin.

Dia harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga tega menjual teman SMA satu angkatannya sendiri berinisial RA (23), warga asal Bandar Jombang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, pelaku mematok tarip layanan Booking Out (BO) kepada pria hidung belang dengan nilai 700 ribu rupiah untuk sekali kencan.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah 700 ribu rupiah dan STNK motor milik pelaku.

“Dari sejumlah bukti percakapan tersangka dan korban hingga dapat menarik para pelanggan, setelah kami print out, ternyata benar pelaku memasarkan korban melalui akun Facebook pribadinya dan melalui grup yang dimilikinya,” jelas Shinto.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka dan korban ini telah dua kali melaksanakan aksinya. Namun pada aksi pertamanya mereka gagal dikarenakan pelanggan membatalkan transaksinya.

Ape, pada aksi yang kedua, tersangka dan korban diamankan di sebuah hotel di kawasan jalan Walikota Mustajab Surabaya.

Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan terkait adanya kelompok jaringankasus perdagangan manusia ini.

Kini tersangka MEG harus mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 2 UU. RI N0.21 Tahun 2007 tentang PTPPO (pencegahan tindak pidana perdagangan orang)dan atau pasal 296 KUHP tentang mempermudah dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim