Gunakan Data Nasabah, Marketing Bank Bobol Kartu Kredit Hingga Rp 50 Juta

Gunakan Data Nasabah, Marketing Bank Bobol Kartu Kredit Hingga Rp 50 Juta

Teras Jatim.com, Surabaya – Hadi Wibowo (37), warga Wiyung Surabaya, yang sehari-harinya bekerja sebagai marketing pada sebuah bank swasta di kota Surabaya, harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/01).

Dia jadi peskitan polisi lantaran telah diduga sebagai pelaku pemalsuan pengajuan aplikasi kartu kredit nasabahnya.

Dari aksinya, Hadi berhasil meraup keuntungan hingga 50 juta rupiah.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan nama-nama nasabah bank, baik bank tempat dia bekerja maupun dari bank lain.

Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut ‎oleh pelaku dijadikan aplikasi permohonan kartu kredit dengan memalsukan tanda tangan para pemohon. Limit kartu kredit yang datanya dipalsukannya bervariasi dari nilai Rp6 juta hingga Rp30 juta.

Bayu menambahkan, selain mengajukan kartu kredit dengan dokumen milik nasabah, pelaku juga memakai dokumen pribadi milik sales untuk membuat kartu debit mandiri.

Pengajuan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik data. “Jadi kartu-kartu ini asli, cuma data pemohonnya yang dipalsukan,” ucapnya.

Kepada penyidik, Hadi mengaku selain menggunakan data nasabah bank di tempat dia bekerja, dia juga membeli data nasabah di bank lain.

“Ada 1000 pemohon yang saya kumpulkan. Satu nama saya beli Rp 250. Tapi tidak semua nama saya ajukan. Dari 1000 nama itu, hanya dua yang saya ajukan. Ini sudah saya lakukan hampir satu tahun ini,” akunya.

Sementara uang hasil kejahatannya ini digunakan untuk membayar hutang dan keperluan lainnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 kartu kredit dari Bank Mega, CIMB Niaga, HSBC, Bukopin, dan ANZ. Kemudian 14 kartu debit dari Bank Mandiri, Danamon dan CIMB Niaga, serta belasan dokumen aplikasi palsu dan barang bukti lain.

Kini pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim