Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Workshop Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Workshop Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menetapkan lima orang tersangka dugaan kasus korupsi workshop Kategori II (K2) Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Jatim Tahun 2012 lalu.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, kasus dugaan korupsi workshop tenaga honorer K2 ini masuk dalam tahap penyidikan sejak September 2016 lalu, dan kini sudah pada tahap penetapan tersangka.

“Kelima orang yang sudah kami tetapkan tersangka ini semuanya adalah pegawai di Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial RM, HP, AS, AT, dan SW.

Menurutnya, kelima orang ini merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada 2012 lalu. “Satu orang tersangka saat itu masih berstatus sebagai honorer,” tegasnya.

Seperti diketahui, jika modus tersangka dalam melakukan perbuatannya dengan menarik pungutan sebesar Rp250 ribu masing-masing tenaga honorer K2 dan ada 1.168 honorer K2 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

“Penarikan iuran ini tidak berdasar, sehingga termasuk kegiatan pungutan liar.  Dari penarikan iuran untuk wrokshop ini terkumpul dana sebesar Rp292 juta,” imbuh Slamet.

Kelima tersangka ini melanggar UU nomor 32 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim