Diduga Menggelapkan Uang Partai, Oknum Anggota DPRD Bojonegoro Dijadikan Tersangka

Diduga Menggelapkan Uang Partai, Oknum Anggota DPRD Bojonegoro Dijadikan Tersangka
Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro, Setyo Hartono (kiri), dan Sekretaris Partai Anam Warsito (kanan)

TerasJatim.com, Bojonegoro – Anam Warsito, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bojonegoro, dalam kasus dugaan penggelapan uang partai senilai Rp 200 juta.

Sebelumnya, Anam Warsito yang juga mejabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Bojonegoro ini, dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro Setyo Hartono, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bojonegroro.

Menurut Kapolres Bojonegoro, Hendri Fiuser, tersangka telah dipanggil penyidik Polres Bojonegoro untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin kemarin, (04/04), namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Kapolres Bojonegoro berharap, tersangka bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik yang akan dijadwalkan kemudian.

“Kasus ini murni pidana, kami harap tersangka bersikap kooperatif,” ujar Hendri.

Sekadar diketahui, pada Desember 2015 lalu Setyo Hartono, Ketua DPC Partai Gerindra melaporkan Sekretaris Partai Anam Warsito ke Polres Bojonegoro atas dugaan penggelapan uang partai untuk kampanye jelang Pilpres lalu senilai Rp 200 juta.

Awalnya, dana partai tersebut akan diberikan kepada para pedagang sayur, namun diduga dana ratusan juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim