Berkas Kasus Penggerak Penanaman Lahan Perkebunan, Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar

Berkas Kasus Penggerak Penanaman Lahan Perkebunan, Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Usai menjalani penyidikan selama 46 hari yang dilakukan Satreskrim Polres Blitar, berkas kasus Slamet Daroini (55), tersangka penghasutan warga untuk menanami lahan perkebunan sengon PT Dewi Sri di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar Jawa Timur, pada Rabu (15/10) lalu, dinyatakan lengkap.

Dan siang tadi (Selasa, 28/11), Polres Blitar menyerahkan bersama berkas, barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Blitar.

Dalam penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Blitar, Slamet Daroini ditetapkan menjadi dalang dalam penanaman pohon ketela yang dilakukan sejumlah warga di area perkebunan sengon yang diklaim milik PT Dewi Sri.

“Berkasnya sudah masuk tahap kedua, saat ini kami sudah mengirim tersangka ke Kejaksaan Negeri Blitar,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Selasa (28/11).

Slamet Daroini disangka menghasut sejumlah warga dengan cara berpidato mengajak warga lainnya untuk melakukan penanaman pohon ketela di area perkebunan sengon milik PT Dewi Sri yang berada di titik 13.

Usai melakukan aksinya, dia bersama sejumlah warga lainnya diamankan dengan barang bukti berupa 6 buah cangkul, 10 buah sabit, sebuah gergaji, 4 karung benih ketela dan sebuah alat untuk mengasah sabit.

“Karena hasutannya sehingga membuat orang berbuat melanggar hukum, maka Slamet Daroini dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar menyatakan sudah menerima tersangka kasus penghasutan yang dilimpahkan oleh Polres Blitar.

“Sudah kami terima siang tadi dan akan segera kami tindak lanjut untuk menyerahkan ke jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Dade menegaskan, setelah menerima berkas, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Blitar. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim