Irjen Kemendes PDT dan Transmigrasi Selidiki Dugaan Pungli di Sugihwaras Bojonegoro

Irjen Kemendes PDT dan Transmigrasi Selidiki Dugaan Pungli di Sugihwaras Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI akhirnya menanggapi surat pengaduan Forum Masyarakat Peduli Pungli (FMPP) Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, yang dilayangkan kepada Presiden RI atas dugaan penyelewengan Dana Desa di daerah tersebut.

Hal itu terbukti dengan diterbitkannya surat perintah (SP) dengan Nomor: SP.743/IJ/11/2016 yang menyebutkan tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Inspektorat II. Yakni melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, sesuai poin (a) dalam SP itu.

Pada poin selanjutnya, yaitu poin (b) disebutkan dalam rangka menindak lanjuti pengaduan FMPP Kecamatan Sugihwaras, yang ditanda tangani Ahmad Efendi, maka perlu menugaskan audotitor inspektorat II. Sehingga pada poin (c) Inspektur jenderal perlu mengeluarkan SP ini.

Disebutkan pula dalam SP tersebut, berdasarkan Permendes PDT dan Transmigrasi No 6/2016 tentang organisasi dan tata kerja Kemendes PDT dan Trans, atas pengaduan FMPP Sugihwaras, maka DIPA Satker Itjen Kemendes, No: SP DIPA-067.02.1.350452/2016 memerintahkan kepada Heru Toto Prasetyo, (auditor madya) sebagai ketua tim, Yuni Susilowati (auditor muda) dan Bayu Wiryawan (auditor pertama) sebagai anggota.

Sesuai SP yang ditanda tangani Inspektur Jenderal, Drs Sugito, M. Si, pada 24/11 di Jakarta tersebut, ketiga auditor itu diperintahkan melakukan tindak lanjut atas pengaduan dugaan penyelewengan DD sesuai yang disampaikan FMPP.

Audit dilaksanakan mulai 29 November-03 Desember, untuk selanjutnya melaporkan hasil audit ke Itjen Kemendes PDT dan Trans.

Terpisah, saat dimintai tanggapan terkait terbitnya SP Itjen Kemendes PDT dan Trans, itu Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) tersebut.

“Terima kasih kepada APIP telah merespon dengan cepat pengaduan dari masyarakat terkait penyalah gunaan Dana Desa,” ujar Kapolres, menanggapi adanya SP Itjen, Selasa (29/11) sore

Wahyu menandaskan, bahwa Polres Bojonegoro, akan menunggu hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat tersebut. (Saiq/Red/TJ)

Diduga Banyak Praktek Pungli, Warga Sugihwaras Bojonegoro Kirim Surat ke Presiden

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim