Bapak dan Anak di Ponorogo Kompak Lakukan Pencurian

Bapak dan Anak di Ponorogo Kompak Lakukan Pencurian

TerasJatim.com, Ponorogo – Jajaran Kepolisian Resor Ponorogo Jawa Timur, menangkap tiga pelaku sindikat pencurian dan pemberatan (curat).

Mereka adalah Rama Hendra Saputra (31) warga Lingkungan Praban Selatan, Kelurahan Sidokare Sidoarjo, M Ramli (56), warga Jalan Gunoseno, Desa Siman, Kabupaten Ponorogo. Keduanya merupakan bapak dan anak.

Sementara tersangka ketiga adalah M Mahfud alias Ciput (30), warga Dusun Pucang Anom, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin, sementara masih ada dua nama pelaku lain yang berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi salah satunya bernama Gacuk, yang kini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka M Ramli yang memiliki beberapa televisi yang diduga dari hasil kejahatan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa televisi baru yang tidak ada dos booknya. Setelah diperiksa dos book yang ada di pelapor (korban pencurian yang sudah melapor) ternyata kode produksi cocok dengan televisi yang ada di rumah pelaku. Hasil interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti lain.

Polisi kemudian mengamankan M Ramli beserta barang bukti ke Mapolres Ponorogo untuk diperiksa, Dari pemeriksaan tersebut diketahui nama-nama pelaku yang melakukan aksinya di empat TKP selama satu bulan terakhir yang semuanya di daerah Ponorogo, yakni di toko Langgeng  Makmur, Jl. Ahmad Yani No. 102, Jl. Tangkuban Perahu No. 30, Jl. KS Tubun No. 21 dan di Jl. Ontorejo No. 38.

“Kami lakukan penangkapan terhadap satu orang di Pasuruan dan satu orang lagi di Sidoarjo karena mereka berdomisili di sana. Sementara satu orang lagi berada di Ponorogo yang berinisial MR tadi. Dari hasil pengembangan ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan berupa televisii ada empat unit. Kemudian hanphone, laptop dan beberapa barang elektronik lainna,” ujar Kapolres.

Dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan, dua pelaku diduga selaku eksekusi dengan modus merusak kunci pintu atau jendela, dan satu diantaranya sebagai penadah hasil pencurian.

Menurut Kapolres Ponorogo, saat dilakukan penangkapan, dari salah satu pelaku bernama Rama Hendra Saputra terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya, karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri.

Para pelaku, kata Kapolres Ponorogo, disinyalir sudah melakukan pemetaan sasaran sebelum melakukan aksinya. Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo dan dijerat Pasal 363 KUHP,  dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim