Wali Murid di Jombang Keluhkan Kebijakan Siswa Wajib Beli LKS

Wali Murid di Jombang Keluhkan Kebijakan Siswa Wajib Beli LKS

TerasJatim.com, Jombang – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008, melarang adanya keterlibatan guru, sekolah, dinas pendidikan maupun pemerintah daerah dalam penjualan ataupun distribusi buku paket maupun lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa.

Lahirnya peraturan tersebut, dimaksudkan untuk mencegah adanya perilaku bisnis yang melibatkan pelaku ataupun institusi pendidikan dengan penerbit atau penyedia buku dalam penyediaan buku paket ataupun LKS bagi siswa.

Namun, meski terdapat larangan tegas, sejumlah wali murid Sekolah Dasar (SD) di Jombang mengungkapkan adanya praktik terlarang untuk dilakukan bagi pelaku ataupun institusi pendidikan tersebut. “Suratnya atas nama penerbit. Tapi surat itu diberikan oleh guru di sekolah,” ungkap EP (38), salah satu wali murid SD di Jombang.

Dikatakan EP, surat penawaran yang diterima bukan dari sekolah, namun dari salah satu penerbit. Penawaran dari salah satu penerbit lewat sekolah tersebut membuat anaknya terpaksa harus ikut membeli LKS yang ditawarkan. “Total yang harus saya bayar Rp 170 ribu untuk semua LKS yang ditawarkan sekolah,” tuturnya.

Wali murid lainnya, SU (39), mengungkapkan, dia menerima tawaran untuk membeli buku paket dan LKS dari salah satu penerbit yang diterima anaknya atas pemberian pihak sekolah. Karena anaknya takut memiliki buku yang tidak sama dengan buku paket ataupun LKS yang ada di sekolah, dia terpaksa turut membeli.

“Dua minggu yang lalu kami terima itu (penawaran). Karena anaknya takut, nanti tidak sama buku dan LKS-nya dengan teman-temannya, akhirnya kami beli. Totalnya Rp. 180 ribu,” katanya, Selasa (02/08).

Dia mengaku tak tahu persis alasan pihak sekolah terlibat dengan penerbit dalam penawaran buku penunjang belajar kepada siswa. Penawaran yang diterimanya hanya dari satu penerbit. “Alasannya saya tidak tahu, apakah karena sekolah dapat fee atau memang murni untuk menunjang belajar siswa,” papar SU.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Priadi, membantah adanya sekolah yang memperjual belikan buku LKS kepada siswanya. Sekolah, tandasnya, dilarang mengeluarkan edaran penawaran untuk membeli buku LKS tertentu kepada wali murid. “Kalau ada sekolah yang demikian, laporkan secara tertulis. Kami akan tindaklanjuti,” katanya.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/08), anggota Komisi D DPRD Jombang, Didik Darmadi, menyatakan akan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan terkait adanya lembaga pendidikan yang turut dalam jual beli buku paket dan LKS kepada siswanya.

Sesuai Permendiknas No 2 Tahun 2008, kata Didik, tenaga pendidik baik, guru, disdik, dan pemerintah daerah, dilarang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.

“Kita dengan dinas, dan stakeholder pendidikan sudah sepakat bahwa tidak boleh ada jual beli ataupun pemaksaan untuk membeli buku tertentu kepada siswa. Kesepakatan sesuai Permendiknas,” ujarnya.

Sejauh ini, katanya, DPRD Jombang belum menerima laporan ataupun pengaduan terkait keterlibatan sekolah dan dinas pendidikan dalam peredaran buku paket dan LKS kepada siswa. “Kalaupun sekarang ada seperti ini, kita akan panggil Dinas pendidikan dan lembaga pendidikan bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” kata Didik. (MSi/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim