3 Tahun Buron ke Sulawesi, Pelaku Pencabulan di Trawas Mojokerto Ditangkap Polisi

3 Tahun Buron ke Sulawesi, Pelaku Pencabulan di Trawas Mojokerto Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Mojokerto – Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kali ini Jefri (25), pemuda asal Dusun Duyung Desa Bantal Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto Jatim, diamankan polisi.

Dia diduga sebagai pelaku pencabulan atas seorang gadis yang masih berusia 15 tahun, berinisial CN, warga Trawas Mojokerto.

Menurut Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, kejadian tersebut terjadi pada 7 Oktober 2013 lalu. Saat itu korban masih duduk dibangku SMP.  Malam itu sekira pukul 7 Malam, pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban di rumah pelaku.

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke Sulawesi selama tiga tahun. Saat mendengar pelaku pulang ke Mojokerto, keluarga korban langsung melaporkan ke polisi.

“Setelah buron selama tiga tahun pelaku berhasil dibekuk setelah keluarga korban mendengar kalau pelaku sudah ada di Mojokerto,” jelasnya.

Mendapat laporan, pada tanggal 5 Januari 2017 sekira pukul 21.30 WIB, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil membekuk pelaku di rumahnya.

Sementara itu, kepada penyidik, Jefri berkilah jika hubungan layaknya suami istri antara dia dengan korban lantaran suka sama suka dan tak ada paksaan.

Akibat perbuatanya, pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Mojokerto. Dia dijerat Pasal 332 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim