Curi 3 Sak Gabah, Pria asal Ngunggahan Tulungagung Babak Belur Dihajar Warga

Curi 3 Sak Gabah, Pria asal Ngunggahan Tulungagung Babak Belur Dihajar Warga

TerasJatim.com, Tulungagung – Apes menimpa Miftah, pria berusia 30 tahun, warga Dusun Bonsari Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung Jatim ini.

Saat mengangkut tiga karung gabah hasil curian, dia keburu kepergok pemuda Desa Bono Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. Tak ayal Miftah pun harus merasakan bogem mentah dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, nyawa Miftah berhasil selamat.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal pada Selasa (10/01) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB, saat Muryoto (65), warga Dusun Bendo Desa Gandong Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, dibangunkan oleh beberapa warga. Muryoto diberitahu jika tiga karung gabah miliknya diambil orang tak dikenal.

Kebetulan saat bersamaan, pelaku melintas dengan mengendarai motor di Desa Bono. Beberapa warga setempat  merasa curiga lantaran di saat dinihari ada orang yang mengangkut karung naik sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor.

Melihat kejanggalan tersebut, pelaku kemudian dihentikan. Saat diinterogasi warga, akhirnya pelaku mengakui jika gabah tersebut adalah hasil curian dari rumah Muryoto (65), warga Dusun Bendo Desa Gandong Kecamatan Bandung.

Mendengar pengakuan pelaku, beberapa pemuda marah dan menghajar pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah Muryoto beserta gabah yang dicurinya.

Lantaran merasa ketakutan, saat ada kesempatan, pelaku berhasil melarikan diri dengan kondisi babak belur akibat hajaran warga.

Mendengar hal itu, anggota Polsek Bandung kemudian mendapat informasi jika di RS Muhammadiyah Bandung ada pasien yang mendapat perawatan karena diduga akibat amuk massa.

Saat didatangi, ternyata benar bahwa pria tersebut adalah Miftah, warga Dusun Bonsari Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung, yang diduga sebagai pelaku pencurian di Desa Gandong.

Kapolsek Bandung AKP Panidi membenarkan kejadian tersebut. Kini selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua setengah sak gabah dengan berat 83,30 kg, sebuaht sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, 2 potong tali rafia dan 2 potong tali karet hitam panjang.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Bud/Kta/Red/TJ/Restu)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim