3 Tahanan Kasus Perdin DPRD Lamongan Dipindah dari Medaeng ke Lapas Lamongan

3 Tahanan Kasus Perdin DPRD Lamongan Dipindah dari Medaeng ke Lapas Lamongan

TerasJatim.com, Lamongan – Pasca penahanan 8 tersangka dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, 3 tersangka untuk kasus yang sama yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya ‘dilayar’ dari Rutan Medaeng ke Lapas Lamongan.

Ke 3 tersangka ini disatukan dengan 4 tersangka kasus perdin tahun 2012 yang sudah ditahan di LP Lamongan.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan kepada TerasJatim.com membenarkan kalau ada 3 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas (perdin) DPRD tahun 2012 tersebut, yang dipindahkan penahanannya dari Rutan Medaeng ke Lapas Lamongan.

Edy menjelaskan, ke 3 tersangka yang ‘dilayarkan’ dari Medaeng ke Lapas Lamongan tersebut adalah, eks Ketua Komisi A DPRD Lamongan Jimmy Harianto, eks Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sulaiman dan seorang rekanan swasta, Muniroh.

“Ketiga tersangka Perdin dewan ini kami eksekusi dari Medaeng untuk dilayar atau dipindah ke Lapas Lamongan,” sebutnya.

Perpindahan tersangka 3 tersangka korupsi ini, menurut Edy, sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Edy mengatakan, pertimbangan pemindahan tersebut menurut majelis hakim adalah untuk mempermudah pihak keluarga para tersangka untuk berkunjung atau membezuk. “Kami hanya menjalankan ketetapan Hakim,” jelasnya.‎

Hingga saat ini, kasus penyalahgunaan anggatan Perjalanan Dinas DPRD Lamongan tahun 2012 ini, telah menyeret setidaknya 8 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka tersebut, 3 orang eks anggota DPRD Lamongan, 2 anggota aktif DPRD Lamongan, seorang staf Setwan, eks Sekretaris Dewan dan 1 orang rekanan swasta.

Empat dari 8 tersangka tersebut, kini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sedangkan 4 tersangka lainnya sedang dalam proses penyelesaian berkas.

Ke 8 tersangka disangkakan telah melanggar 3 pasal UU Tipikor, yaitu pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 UU Tipikor.

Kasus korupsi Perdin DPRD Lamongan tahun anggaran 2012 ini sebenarnya berawal pada adanya temuan mark up anggaran yang melibatkan anggota DPRD Lamongan sebesar Rp. 4.246.920.000.

Penyimpangan ini terkuak dari hasil audit BPK yang menemukan penggelembungan tak wajar anggaran perjalanan dinas DPRD Lamongan sebesar Rp. 1.004.400.000.

Selama pemeriksaan, Kejari Lamongan sempat memeriksa 50 anggota DPRD Lamongan dan ratusan pejabat eksekutif di jajaran Pemerintah Kabupaten Lamongan.‎ (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim