2 Pelaku Penganiayaan Anak Punk, Divonis PN Madiun

2 Pelaku Penganiayaan Anak Punk, Divonis PN Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Dua terdakwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anak punk, Rizky Putra Agung, (17), warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun Jawa Timur, dijatuhi vonis masing-masing 3 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun.

Keduanya adalah Pra (16), warga Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng, dan Fer (14), warga Kelurahan Krajan Kecamatan Mejayan Madiun.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang  sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman selama 2 tahun.

‘’Keduanya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Menghukum dengan pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di Blitar,’’ ujar Endang Sri, Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusannya, kemarin.

Menurut majelis hakim, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sulistiyono maupun penasehat hukum kedua terdakwa, Jonathan Hartono, menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya, majelis hakim kini tinggal menanti sidang lanjutan untuk delapan terdakwa lainnya.

Sekedar mengingatkan, kasus tewasnya Rizky Putra Agung, aparat kepolisian menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Mohamad Kukuh, Rochim, Khoirul Fajar Pratama, Amir Alfian Tri Cahyo, Sunardi, Mohamad Dimyati, Dwi Mariyanto dan Nesa Najera.

Sementara dua terdakwa lainnya yang masih di bawah umur yakni , Fer dan Pra, diadili lebih dahulu.

Berkas mereka dispilt menjadi dua bagian, masing-masing untuk delapan terdakwa dewasa dan dua lainnya anak-anak. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim