Terkait Pembebasan Tanah Tol Malang-Pandaan, Warga Gugat Wali Kota Malang

Terkait Pembebasan Tanah Tol Malang-Pandaan, Warga Gugat Wali Kota Malang

TerasJatim.com, Malang – Masalah pembebasan lahan warga terdampak Jalan Tol Malang-Pandaan, sepertinya akan berjalan panjang.

Puluhan warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, secara resmi melayangkan gugatan perdata kepada Pemkot Malang dan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, serta Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), lewat Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Selasa (03/04). Mereka datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Sumardhan, SH.

Menurut kuasa hukum warga, Sumardhan, gugatan dilayangkan karena warga keberatan atas ganti rugi tanah untuk tol yang ditetapkan pemerintah.

Warga meminta untuk tanah kelas I harganya mencapai Rp 25 juta/meter persegi, sedang tanah kelas II nilainya mencapai Rp 20 juta/meter persegi, dan Rp 17 juta/meter persegi untuk tanah kelas III.

Sementara, pemerintah menetapkan nilai ganti ruginya Rp 3,9 juta/meter persegi, untuk kelas I.

Sumardhan menjelaskan, gugatan didasarkan pada keberatan warga atas ganti rugi lahan dan bangunan yang ditetapkan pemerintah.

Dan pemerintah dianggap tidak transparan, karena tidak ada musyawarah secara jelas dalam membahas masalah harga tanah.

“Yang diminta masyarakat sebenarnya kesejahteraan setelah mereka pindah dari tanahnya. Mereka sudah merelakan tanahnya untuk jalan tol, maka juga harus mendapat kesejahteraan yang sama ketika pindah,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim