Usai Pesta Miras, Seorang Pemuda Asal Talun Blitar Bacok Temannya Hingga Tewas

Usai Pesta Miras, Seorang Pemuda Asal Talun Blitar Bacok Temannya Hingga Tewas

TerasJatim.com, Blitar – Nasib tragis dialami oleh Sugeng Winarso (34), warga Dusun Kembang Arum Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Jatim.

Sugeng ditemukan tewas akibat luka bacok di leher yang dilakukan oleh temannya sendiri, Ari Nurjaman (24), warga Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, di jalan raya desa setempat, Minggu (10/09).

Usai membacok Sugeng hingga tewas, Ari Nurjaman akhirnya menyerahkan diri.

Aksi pembacokan yang dilakukan terhadap korban tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dengan korban usai pesta miras.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabit milik pelaku yang digunakan untuk membacok korban, pisau milik korban, beberapa botol yang digunakan pesta miras, jaket milik pelaku, celana milik korban serta sepeda motor.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku awalnya ia diajak korban dan beberapa temannya untuk pesta miras. Korban dan temannya berangkat duluan sedangkan ia menyusul.

Saat sampai di lokasi, ia melihat korban dan temannya berkelahi. “Saya yang saat itu bermaksut melerai, justru dipukul oleh korban. Saya kemudian pulang dan mengambil sabit yang saya selipkan di jaket. Selanjutnya saya menuju ke lokasi lagi. Namun di tengah jalan saya berpapasan dengan korban dan langsung berkelahi menggunakan senjata tajam. Korban saya bacok di lehernya,” aku Ari Nurjaman, di Mapolres Blitar, Senin (11/09).

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, motif dari pembacokan hingga menyebabkan korban tewas diduga lantaran mereka salah paham akibat pengaruh alkohol.

“Pembacokan yang mengakibatkan korban tewas terjadi di Jalan Raya Pasirharjo, yang tidak jauh dari lokasi tempat korban dan pelaku pesta miras,” terangnya.

Usai dievakuasi, jasad korban kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Ngudi Waluyo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar untuk di otopsi. Sedangkan pelaku langsung diamankan di Mapolres Blitar guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dnegan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 penjara. (Aji/Red/TJ))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim