Terseret Kasus Pabrik Sabu, Eks Pemain Persela dan Pemain Liga 2 Ditangkap

Terseret Kasus Pabrik Sabu, Eks Pemain Persela dan Pemain Liga 2 Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, membongkar industri narkotika jenis sabu yang melibatkan sejumlah mantan atlet sepak bola, di salah satu hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Berdasarkan data BNNP Jatim, ada 4 pelaku yang ditangkap, diantaranya mantan pemain Persela Lamongan, Eko Susan Indarto, Dedi A. Manik (eks wasit), pemain Liga 2 M. Choirun Nasirini dan seorang sopir bernama Novin Ardian.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo. Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin. Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin (18/05/20).

Bambang menambahkan, pada Minggu (17/05/20) siang, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju sebuah hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Rupanya dia menemui seseorang yang datang menggunakan mobil Toyota Innova warna gold dengan nomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang, datang seseorang dan menuju ke kamar 130.

Selanjutnya, BNNP Jatim mengamankan sejumlah orang serta barang bukti. Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka, petugas menyita barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram.

Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen. “Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik,” katanya.

“Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya,” ucap Bambang.

Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng, seluruh barang bukti berhasil diamankan. Adapun total barang bukti yang disita yaitu 7 paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing diberi tanda sebagai berikut; 1030 gram, 1032 gram, 1033 gram, 1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5319 gram bruto.

Selain itu, disita juga 2 kartu ATM, 8 ponsel, 1 sepeda motor, 2 mobil, 4 kompor listrik, 1 timbangan digital, 2 jerigen Asetone 30 liter, 2 botol HCL 5 liter, 5 gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, 5 galon campuran prekusor, 2 termometer stick dan 1 kertas lakmus ph indikator.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 129 huruf a dan huruf d jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim