Terkait Vonis Soni Sandra, Kejaksaan Kediri Ajukan Banding

Terkait Vonis Soni Sandra, Kejaksaan Kediri Ajukan Banding
Soni Sandra, saat turun dari mobil tahanan kejaksaan di PN Kediri kemarin )19/05)

TerasJatim.com, Kediri – Usai putusan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum Kediri menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 9 Tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider 4 bulan, terhadap terdakwa Soni Sandra alias Koko, pengusaha konstruksi asal Kediri yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ini disebabkan masyarakat masih mempertanyakan keadilan.

Hal tersebut disampaikan Benny Santoso, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri di kantornya, Jumat. (20/05).

“Putusan tersebut dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak memberi efek jera pada pelaku. Dan saat ini akta banding sudah kita terima dan akan segera dibuatkan memo,” ungkapnya kepada TerasJatim.com.

Seperti diketahui, kemarin (Kamis, 19/05), majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 4 bulan kepada terdakwa Soni Sandra.

Putusan hakim tersebut tentunya lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Soni Sandra dengan 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.(Gun/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim