Terbukti Simpan Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Simpan Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tommy Yuda Prasetya, oknum anggota polisi berpangkat Brigadir, lantaran terbukti memiliki dan menyimpan sabu-sabu seberat 97 gram.

“Terdakwa atas nama Tommy Yuda Prasetya terbukti melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Isjuedi, ketua majelis hakim saat di ruang sidang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi yang awalnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU dan kuasa hukum terdakwa menerimanya.

Arif Budi Prasetjo, kuasa hukum Tommy mengatakan, sejak awal kliennya mengaku salah dengan perbuatannya itu. “Jadi kami tidak akan mengajukan banding dengan putusan hakim itu,” jelasnya.

Selain itu, Arif menilai jika putusan tersebut cukup ringan, jika melihat barang bukti yang diamankan dari terdakwa. “Putusan hakim cukup ringan. Dan nggak ada masalah karena pihak Jaksa juga menerima,” jelasnya.

Kasus terjeratnya pria yang berpangkat Brigadir ini bermula 17 Maret 2016 lalu, Petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap M Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar. Saat diperiksa, Arif mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Tommy.

Setelah dilakukan penyelidikkan, ternyata Tommy adalah seorang polisi yang bertugas di Polsek Sawahan. Saat itu, petugas Satreskoba berhasil menangkap Tommy yang sedang jaga di Mapolsek tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 97 gram yang disimpan di dalam etalasi rak buku. Petugas juga mengeledah tas milik Tommy dan ditemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing sebanyak 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram, serta alat isapnya dan timbangan elektrik. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim