Tarik Paksa di Tengah Jalan, 4 Debt Collector Leasing Motor Diciduk Polisi

Tarik Paksa di Tengah Jalan, 4 Debt Collector Leasing Motor Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Empat orang kawanan debt collector atau juru tagih kendaraan bermotor dari sebuah perusahaan leasing kendaraan bermotor, diamankan kepolisian Polsek Wonocolo Surabaya. Pasalnya, keempat pria yang bekerja untuk PT FIF tersebut dilaporkan merampas motor salah satu debitur di jalan Jemursari dengan cara paksa.

Ke empat juru tagih yang ditangkap polisi tersebut, masing-masing Moch. Subir (38), warga Jalan Kapas Baru Gg. VIII, Moch. Furqon (42), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Gg. Suropati V-B, Dian Prakoso alias Cipto (29), warga Jalan Gresikan I, Tambaksari, Moch. Toyib alias Totok asal Desa Brantas Mulyo, Kedung Mulyo, Jombang, yang tinggal di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur V-A.

Peristiwa bermula saat Andi Setyawan (36), warga Jalan Trosobo Utama VIII saat itu sedang mengendarai motor Honda Beat nopol W 5674 VI. Tepat di Jalan Jemursari, Andi tiba-tiba dihadang kawanan juru tagih.

Karena tidak tahu duduk permasalahannya, Andi pun mempertahankan motor yang dipinjam dari kakaknya, Sriyatiningsih. Namun, empat juru tagih tetap ngotot untuk bisa menyita motor ber plat Sidoarjo itu.

Karena kalah jumlah orang, akhirnya Andi melepaskan motor yang dirampas tersebut dan langsung melaporkannya ke Polsek Wonocolo.

Mendapat laporan, polisi pun meringkus mereka di gudang FIF di kawasan Sidoarjo. “Para tersangka ini, mengaku sebagai juru tagih leasing PT FIF, tetapi saat mengambil motor kepada korban salah, menggunakan cara kekerasan. Bukan itu saja, mereka seharusnya menunjukkan surat tagihan dari PT FIF, tetapi ini tidak sama sekali, sehingga dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dan diancam hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Taufik Yulianto, Kapolsek Wonocolo.

Taufik menambahkan, Sriyatingsih awalnya membeli motor dengan cara kredit. Namun, ditengah pembayaran, dia menunggak selama tiga bulan terhitung mulai Maret, April, dan Mei 2016, sebesar Rp 507 ribu. Sehingga membuat PT FIF memerintahkan empat tersangka untuk menyita motor.

“Para tersangka ini mengambil paksa motor dengan komisi Rp 750 ribu permotor,” pungkasnya. (Tom/Red/TJ/Realita)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim