Tak Terima Tanahnya Dianggap Sebagai Ganjaran Desa, Seorang Warga Lebakadi Lamongan Lapor Polisi

Tak Terima Tanahnya Dianggap Sebagai Ganjaran Desa, Seorang Warga Lebakadi Lamongan Lapor Polisi

TerasJatim.com, Lamongan – Anam Ma’ruf, pria 50 tahun, warga Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan Jatim, melapor ke Polres Lamongan terkait dugaan pengerusakan pohon jati dan tanaman pisang yang ditanam di lahan miliknya, yang lokasinya beberapa meter di depan rumahnya.

Laporan dugaan tindak pidana itu, ditujukan kepada 4 orang warga, masing-masing berinisial KS, KMJ dan ML, serta AM, yang merupakan suami salah satu perangkat desa setempat.

Kepada wartawan, Anam menjelaskan, jika pengerusakan itu bermula dari lahan yang ditanaminya pohon jati yang memiliki luas sekitar 2.000 M2 yang diklaim oleh pemerintah desa setempat sebagai tanah bengkok (ganjaran).

Padahal, menurut ida, tanah itu sudah dibeli oleh orang tuanya sejak tahun 1983. Sedangkan terkait bukti bahwa tanah tersebut ganjaran, dirinya mengatakan, jika pihak pemerintah desa tidak bisa membuktikan.

“Ipeda atau surat keterangan status kepemilikan tanah sudah jelas menyebutkan atas nama bapak saya, H. Mudhofir, dengan persil nomor 57, 58, dan ditandatangani 2 orang kepala desa Lebakadi sebelumnya pada tanggal 16 Maret 1983. Lalu 5 Oktober 1987 dan terakhir 19 April 1996,” katanya, sembari menunjukkan surat-surat tanah tersebut kepada awak media, Sabtu (20/11/2021).

“Kalau desa ngaku itu tanah ganjaran, mereka harus bisa buktikan dan gak bisa hanya dibuktikan dengan C desa saja. Karena bukti harus B1. Tapi pihak desa ngaku gak ada. Bahkan Sekdes sebelumnya (inisial M), pernah ngaku sendiri kalau tanah itu bukan tanah ganjaran. Tapi anehnya, disaat seperti ini, dia (M) diam saja, bahkan nomor handphonenya gak bisa dihubungi,” terangnya.

Sementara terkait proses hukum yang sudah dilaporkannya, Anam Ma’ruf meminta agar pihak kepolisian bertindak profesional untuk segera memberikan keputusan, “Laporan saya sejak bulan April (2021) lalu. Semua saksi dan terlapor sudah diperiksa. Bukti-bukti juga sudah saya serahkan. Tapi sayangnya sampai saat ini sudah hampir 8 bulan belum ada keputusan apa-apa dari kepolisian. Hanya saja besok (Selasa, 23/11/2021), melalui pengacara saya diminta untuk membuat laporan lagi ke Polres,” pungkasnya.

Menanggapi itu Kepala Desa Lebakadi, Ulyadin Setyo Utomo, masih tetap bersikeras menganggap jika tanah tersebut adalah tanah ganjaran. Hal itu diyakini dari buku desa dan saksi sejarah. Sedangkan terkait keberadaan B-1 yang diminta Anam Ma’ruf sebagai bukti ganjaran, Ulyadin mengatakan ada.

“Benar itu tanah ganjaran. Kalau dia (Anam Ma’ruf) ngaku dan ngeyel tanah itu miliknya, saya berpedoman sama C rincik dan B-1 desa, serta dikuatkan dengan saksi sejarah orang tua-tua dulu. Kalau B-1, maaf itu rahasia. Pak Anam gak tahu karena dia ngeyel kalau desa gak punya B-1, tapi buktinya ada dan di situ benar-benar tanah merah,” jelasnya, kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).

Menanggapi terkait adanya beberapa warganya yang melakukan dugaan penebangan pohon jati dan pohon pisang, Ulyadin masih enggan bicara, “Benar gak nya, gak tahu saya,” pungkasya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri menyatakan, jika proses hukum kasus dugaan pengerusakan tanaman jati dan pisang itu statusnya telah dinaikkan. Ia juga menyebut, jika Selasa (23/11/2021) besok, pihaknya kembali akan memanggil penasehat hukum (PH) pelapor ke Mapolres Lamongan.

“Sudah kita naikkan sidik. PH-nya saja yang kemarin tidak jadi datang. Tapi Selasa katanya mau datang,” tandas Yoan. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/sengketa-tanah-desa-lebakadi-lamongan-terancam-ke-jalur-hukum/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim