Sengketa Tanah Desa Lebakadi Lamongan, Terancam ke Jalur Hukum

Sengketa Tanah Desa Lebakadi Lamongan, Terancam ke Jalur Hukum

TerasJatim.com, Lamongan – Persoalan sengketa tanah bengkok (ganjaran) antara warga dan Pemdes Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamong, menjadi perhatian sejumlah pihak. Salah satunya, Srinoto, anggota DPRD setempat.

Menurut Srinoto, persoalan sengketa tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan di lingkungan masyarakat.

“Tadi kita sudah menggelar rapat di balai desa bersama pemdes, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Tokoh Masyarakat dan warga untuk membahas persoalan itu,” katanya usai rapat, Kamis (25/06/20).

“Pada intinya pemdes menginginkan pengembalian tanah yang diyakini sebagai aset desa yang ditempati untuk bangunan rumah dan selep (tempat penggilingan padi). Karena menurut bukti C Desa dan Kretek, aset itu merupakan tanah bengkok atau ganjaran milik desa,” lanjutnya.

Lebih jauh, anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, jika pada pertengahan bulan ramadhan lalu, persoalan itu sempat dilaporkan ke Polres Lamongan oleh Anam Makruf, salah satu warga yang mempunyai bangunan di atas tanah tersebut. Dalam laporannya, warga itu menganggap jika pemerintah desa diduga telah memalsukan C desa.

“Laporan itu berhenti karena tidak punya cukup bukti. Sementara pak Anam hanya mempunyai bukti kepemilikan tanah berula SPPT dan kwitansi,” tandasnya.

Dalam keputusan musyawarah siang itu, pihak pemerintah desa bersama LPM, BPD, tokoh masyarakat dan warga Desa Lebakadi yang hadir, memutuskan agar tanah yang sudah puluhan tahun digunakan untuk bangunan rumah dan tempat usaha itu, agar segera dikembalikan sebagai aset desa. Bahkan pihak pemdes mengancam akan melanjutkan ke jalur hukum apabila dalam rapat musyawarah selanjutnya belum memberikan keputusan.

Dari sejumlah keterangan warga yang berhasil dihimpun TerasJatim.com, pada sekitar tahun 80-an tanah sengketa tersebut sempat akan dilegalkan oleh pengguna lahan. Namun upaya itu tidak bisa dilakukan sehingga saat ini pemerintah desa meyakini jika hektaran tanah yang ditempati oleh 7 bangunan rumah dan selep warga tersebut adalah tanah ganjaran atau milik desa. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim