Setubuhi Gadis SMP di Sawah, Pemuda asal Bojonegoro Ditangkap Polisi Lamongan

Setubuhi Gadis SMP di Sawah, Pemuda asal Bojonegoro Ditangkap Polisi Lamongan
Ilustrasi

TerasJatim.com, Lamongan – Suwignyo, pemuda 24 tahun, asal Dusun Krajan Desa  Brangkal Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Jatim, harus berurusan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Ia dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur, warga Dusun Jegong Desa Jambangan  Lamongan.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Suwignyo mengajak korban berjalan-jalan ke wilayah Babat dengan mengendarai sepeda motor, pada Selasa (11/07) malam.

Namun saat melintas di area sepi di Desa Plaosan Kecamatan Babat, Suwignyo membelokan kendaraannya ke area persawahan.

Di tempat itulah petaka terjadi. Suwignyo merayu korban AN, perempuan 14 tahun yang masih tercatat sebagai pelajar kelas VIII SMP di Kecamatan Sugio itu harus menyerahkan keperawanannya.

Ironisnya, tak hanya sekali Suwignyo memperkosa korban di tengah persawahan itu. Diduga Suwignyo telah berulang kali menggarap tubuh korban.

“Di tempat itu pelaku menyetubuhi korban lebih dari sekali dan tempatnya di persawahan,” ujar sebuah sumber di Polres Lamongan.

Kasus tersebut terungkap saat korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada Dian, adik kandungnya. Mendengar pengakuan sang kakak, Dian kemudian menceritakannya kepada SL, bapaknya.

Tak percaya mendengar kabar itu, SL kemudian menginterogasi AN, putrinya secara langsung. Bak disambar petir di siang bolong, dari mulut AN-lah keluar pengakuan bahwa dirinya telah mejadi korban pencabulan Suwignyo.

Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Lamongan.

Kini, Suwignyo telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lamongan, dan masih menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim