Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Oknum Honorer Satpol PP ini Dibui

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Oknum Honorer Satpol PP ini Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – Diduga tega menyetubuhi gadis di bawah umur, MF alias Faruk, pria 25 tahun yang juga tercatat sebagai pegawai honorer Satpol PP Kota Surabaya, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, pihaknya mengamankan Faruk  usai mendapat laporan dari orang tua korban yang menyebutkan bahwa anak gadisnya yang berinisial ME, yang masih berusia 13 tahun itu, telah menjadi korban pencabulan Faruk.

Shinto menambahkan, Faruk mengenal korban pada April 2017 lalu. Saat itu mereka bertemu dan kemudian saling bertukar pin BB. “Dari situ, mereka kemudian intens berkomunikasi melalui aplikasi percakapan. Mereka juga sesekali bertemu,” jelasnya.

Petaka bermula pada bulan Mei-Juni 2017 lalu, saat Faruk yang warga Jalan Dupak Surabaya tersebut mengajak korban untuk bertemu. Setelah bertemu, korban diajak ke sebuah hotel yang terletak di kawasan Jalan Tembaan.

Awalnya korban tidak mau. Namun setelah dirayu, korban akhirnya bersedia menuruti ajakan Faruk. Di hotel itulah, Faruk kemudian merayu korban dan berhasil mencabulinya.

Rupanya, aksi biadab Faruk itu bukannya berhenti. Dia kembali mengajak bertemu korban dan kembali melampiaskan nafsunya di hotel yang sama.

Aksi Faruk terbongkar, saat orang tua korban melihat perubahan perilaku anak gadisnya itu. Selanjutnya Faruk diinterogasi dan ternyata pria pegawai honorer ini mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi. “Kami tindak lanjuti laporan orang tua korban dengan mengamankan tersangka. Tersangka sudah ditahan sejak 4 Juni 2017 lalu,” tandas perwira menengah polisi yang segera berpindah tugas ke Polda Jatim ini.

Kini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto menegaskan, pihaknya tak akan menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Dia memastikan akan segera memecat oknum bersangkutan.

“Siapapun dia, honorer atapun PNS yang tertangkap melanggar hukum langsung dipecat,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim