Setelah 9 Tahun, Berkas Kasus Korupsi Proyek Gedung Dinkes Sumenep Dinyatakan Lengkap

Setelah 9 Tahun, Berkas Kasus Korupsi Proyek Gedung Dinkes Sumenep Dinyatakan Lengkap

TerasJatim.com, Sumenep – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, serta kantor BPMP dan KB Kabupaten Sumenep TA. 2014 lalu, akhirnya rampung.

Setelah berjalan hampir 9 tahun, penyidik Polres Sumenep Madura berhasil menyelesaikan berkas kasus Tipikor yang telah menyeret 6 orang sebagai tersangka itu.

Sebelumnya berkas perkara kasus tersebut mengalami P19 sebanyak 9 kali.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, maka sejak 21 Juni 2023 kemarin, kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap).

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing IM, warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi); ABM, warga Kota Malang (Konsultan Pengawas); serta MAQ, warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi).

“Selain itu selaku PPK inisial AE, warga Kecamatan Kota Sumenep; MW, warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa); dan EWN, warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas),” jelas Edo saat menggelar pers rilis di Polres Sumenep, Selasa (27/06/2023).

Edo menuturkan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4.860.000.000.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm persegi,” ungkap Edo.

“Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm persegi,” sebutnya.

Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Jatim, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp201.189.959.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim