Sempat Jadi DPO, Terdakwa Kasus Korupsi PSSI Jember Tak Ditahan

Sempat Jadi DPO, Terdakwa Kasus Korupsi PSSI Jember Tak Ditahan
Kajari Jember, Ponco Hartanto, saat menunjukan foto Mantan Ketua PSSI Jember, Diponegoro, yang berstatus DPO, beberapa waktu lalu (Foto: Supianik)

TerasJatim.com, Jember – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Askab PSSI Jember, Diponegoro, hingga saat ini belum menjalani penahanan badan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang kini tengah menyidangkan perkara korupsi tersebut menjadi sorotan luas masyarakat khususnya di Kabupaten Jember Jatim.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (09/01) lalu, terdakwa Diponegoro hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Dia dapat dihadirkan setelah 3 kali dilayangkan surat panggilan oleh majelis hakim. Kendati demikian, hingga akhir jalannya proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, ia masih melenggang bebas dan tidak dilakukan penahanan badan.

Terkait hal itu, Direktur Goverment Corruption Wacth (GCW ) Kabupaten Jember, Andi Sungkono menilai, tidak ditahanya satu terdakwa korupsi itu menimbulkan pertanyaan besar di publik atas komitmen majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam menangani perkara korupsi.

“Korupsi merupakan kejahatan lex specialis yang diatur melalui UU Tipikor, jadi tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak melakukan penahanan terhadap seorang koruptor,” ujarnya Jumat (12/01) kemarin.

Menurut Andy, sebagai aktivis penggiat anti korupsi dirinya mengaku selama ini turut mengawal setiap perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Jember. Termasuk salah satunya penanganan perkara korupsi dana hibah Askab PSSI Jember tahun anggaran 2014-2015 yang kini telah masuk tahap persidangan.

“Saya mewakili publik di Kabupaten Jember mendesak agar penanganan perkara korupsi ini dilakukan serius oleh aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan hukum, kita siap adukan ke Komisi Yudisial. Hakim tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara korupsi,” tegasnya.

Dari pantauan, pihak Kejaksaan Negeri Jember cukup serius dalam melakukan penyidikan kasus tersebut hingga menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro dan mantan Bendahara, Ari Dwi Susanto.

“Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Ari Dwi Susanto saat dalam proses penyidikan. Harusnya hakim juga segera mengeluarkan perintah penahanan terhadap Diponegoro. Apalagi sebelumnya yang bersangkutan sudah bertindak tidak kooperatif saat menjalani proses penyidikan hingga ditetapkan sebagai DPO oleh Jaksa,” imbuh Andy.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Poncho Hartanto juga memohon agar hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya menerbitkan surat perintah penahanan bagi terdakwa Diponegoro. Hal itu guna mempermudah jalannya proses persidangan.

“Kami selaku JPU memohon agar terdakwa bisa dilakukan penahanan badan sebagai pertimbangan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ponco, beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro, sebelumnya masuk sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jember. Ia mangkir setelah sempat menjalani beberapa kali penyidikan di Kejari Jember.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jember 2014-2015  yang dikucurkan untuk kepengurusan organisasi sepak bola di Kabupaten Jember itu, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 milyar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Diponegoro dan Ari Dwi Susanto selaku ketua dan bendahara Askab PSSI Jember.

Dalam penyidikan perkara korupsi itu, jaksa langsung menahan tersangka Ari Dwi Susanto, sementara Diponegoro ditetapkan masuk dalam DPO karena mangkir dari panggilan. (Luk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim