Selundupkan Pemudik Lewat Jalur Tikus, 12 Warga Wonogiri Ditangkap Polisi Pacitan

Selundupkan Pemudik Lewat Jalur Tikus, 12 Warga Wonogiri Ditangkap Polisi Pacitan

TerasJatim.com, Pacitan – Sebanyak 12 orang warga Wonogiri Jateng, ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Pacitan. Pasalnya, mereka terbukti membantu pemudik lolos dari penyekatan secara ilegal di perbatasan antar provinsi, tepatnya di Dusun Glonggong, Desa Belah, Kecamatan Donorojo.

Melalui jalur yang hanya bisa dilewati oleh satu kendaraan roda empat, mereka (tersangka) memasang tarif Rp20 ribu hingga Rp60 ribu sekali lewat. Dan, hingga Senin (17/05/21), mereka mengumpulkan uang Rp6,8 juta, atau dalam sehari sekitar Rp2 juta.

Menurut pengakuan tersangka, hal itu dilakukan mulai tanggal 10-17 Mei 2021 atau selama 8 hari, dimana saat itu perjalanan orang (masuk/keluar) Pacitan, bahkan secara nasional tidak diperbolehkan.

Menurut salah satu tersangka, apa yang dilakukannya itu dinilainya bukan semata-mata mencari uang, tetapi bentuk rasa tolong menolong terhadap sesama.

“Sebenarnya itu bukan mencari duit (uang) ya. Hanya kasihan saja, ya tolong menolong dan dari situlah kami dikasih uang. Kami tidak mematok, hanya (pemberian) suka rela saja,” terang salah satu tersangka berinisial TMD, warga asal Wonogiri, Jateng, Selasa (18/05/21).

Namun, apa yang disampaikan itu tentu berbeda dengan hasil penelusuran yang dilakukan Polisi. Sebelumnya, pada Minggu (16/05/21) lalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan kegiatan memberi jalan bagi pemudik untuk masuk ke Pacitan.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara menjadi pemudik guna memastikan kebenaran informasi itu, dan untuk mengetahui cara mereka. Sehinga, pada Senin (17/05/21) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap 12 orang yang ber-KTP Wonogiri itu beserta barang buktinya.

“Setiap mobil yang lewat harus membayar kisaran Rp20 ribu hingga Rp60 ribu. Kalau mereka (pemudik) tidak mau bayar jalan itu dipalang, kalau bayar ya dibuka,” terang AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan, saat gelar pers release, Selasa siang.

“Ini berhasil kita ungkap melalui penyelidikan dan dengan mengikuti jalur tersebut. Kita juga ikut bayar dan ternyata mainnya seperti ini, baru kemudian dilakukan penangkapan,” sambungnya.

Wiwit menjelaskan, konsep atau cara mereka bekerja yaitu ketika pemudik disuruh putar balik oleh petugas penyekatan, dan sekitar 200 meter berjalan ada orang yang mengarahkan untuk melalui jalur alternatif masuk/keluar Pacitan.

“Ini ada 2 titik TKP, satu untuk memasukkan pemudik, satunya untuk mengeluarkan. Tugas mereka bermacam-macam, mulai ada yang mengarahkan, ada yang menarik uang, ada yang jaga palang dan petunjuk arah,” jelas Wiwit.

Sejak Senin kemarin mereka ditahan di Polres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya, 1 buah ember warna hitam, 1 buah bendera warna hitam, 1 buah box nasi warna putih yang berisi uang sebesar Rp865 ribu.

Kemudian, 1 buah toples berisi uang Rp244 ribu, 1 buah buku catatan masuk, 1 buah kardus berisi uang Rp160 ribu, 1 buah tas merk eiger warna hitam yang berisi uang Rp2,6 juta, 1 buah tas selempang warna hitam dengan berisi uang Rp2,9 juta, 1 buah umbul-umbul berwarna merah kuning biru putih dengan gambar burung garuda, dan 1 buah botol mineral bekas yang berisi uang koin Rp13 ribu.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada mereka, yakni Pasal 216 ayat 1 Jo Pasal 56 atau 56 KUHP; barang siapa dengan sengaja turut serta atau membantu, menghalang-halangi atau menggagalkan ketentuan undang-undang maka mereka diancam pidana kurungan penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim