Selama Operasi Patuh di Bojonegoro, 317 Pengendara di Bawah Umur Ditindak

Selama Operasi Patuh di Bojonegoro, 317 Pengendara di Bawah Umur Ditindak

TerasJatim.com, Bojonegoro – Sejumlah 317 pengguna kendaraan bermotor kategori pelanggaran karena masih di bawah umur atau berusia belum genap 17 tahun, ditindak oleh petugas Sat Lantas Polres Bojonegoro selama Operasi Patuh Semeru 2018 ini.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS mengungkapkan, dalam operasi ini, 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target petugas. Yakni, pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan, pengendara yang melanggar arus.

Lalu, kata Aris, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, pengendara dalam pengeruh alkohol, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan pengendara ayang masih di bawah umur atau berusia di bawah 17 tahun.

“Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2018, jajaran kami telah menindak 2.993 pelanggaran. Rinciannya 2.754 pelanggaran diberikan tilang dan 239 pelanggaran diberikan teguran,” jelasnya, Kamis (10/05).

Lebih lanjut, Aris menyampaikan dari jumlah keseluruhan pelanggaran tersebut 10,59% diantaranya atau sejumlah 317 pelanggaran lalu lintas lantaran pengendara adalah anak di bawah umur.

“Terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas pengendara usia di bawah 17 tahun atau di bawah umur ini kami mengimbau para orang tua agar jangan memberikan ijin menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya kepada anaknya,” tukas Aris.

Selain itu, Aris mengimbau masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan dalam berlalulintas dengan mentaati semua peraturan guna meminimalisasi potensi angka kecelakaan.

“Mari tingkatkan partisipasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” tegasnya. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim