Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian di FB, Mantan Guru di Sidoarjo Jadi Tersangka

Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian di FB, Mantan Guru di Sidoarjo Jadi Tersangka
(Doc: Kompastv)

TerasJatim.com, Sidoarjo – Emir Irianto, pria 56 tahun, warga Delta Sari Kecamatan Waru Sidoarjo, diamankan polisi lantaran diduga sebagai pelaku penyebaran berita hoax di media sosial, Rabu (28/02).

Tak sekadar menyebarkan berita hoav, pria yang juga mantan guru ini juga membuat meme yang mengandung ujaran kebencian dan SARA.

Dalam postingannya pada bulan November lalu, pelaku mengunggah sebuah foto logo Banser dengan menambahkan salib di atas logo bulan bintang.

Dia juga mengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan mencantumkan status yang berisi ujaran kebencian.

“Saya mewakili keluarga besar Mabes Polri memohon maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia atas kejadian penginjakan kitab suci Al-Qur’an yang dilakukan kesatuan Densus 88 dan Sipir Mako Brimob Depok (Kapolri Irjen. Tito Karnavian). Dan, memancing di air yang keruh tidak jauh beda dengan penghina-penghina Al-Qur’an. Hukuman yang pantas adalah penggal lehernya, meski dia seorang muslim.”  tulisnya di akun Facebook-nya.

Sementara, dari penelusuran polisi, Emir Rianto diketahui menjadi bagian dari anggota Muslim Cyber Army sejak akhir 2017 lalu. Dia juga menjadi bagian tiga kelompok penyebar hoax dan ujaran kebencian di media sosial yaitu Republik Muslim Cyber Army, MCA News Legend serta Spirit 212.

Selain itu, ia juga merupakan alumnus gerakan 212 dan pernah ikut berunjuk rasa di Jakarta. “Ya, saya pernah ikut di Monas (Aksi 212). Tapi, cuma satu kali,” ucapnya.

Kepada polisi ia mengaku melakukan hal tersebut karena didasari perasaan jengkel. Di hadapan petugas,  Emir selanjutnya membacakan tulisan permintaan maaf yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta kepada Banser.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya ini,” katanya.

Meski ia sudah meminta maaf, namun polisi tetap akan memproses hukum dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Himawan Bayu Aji, pelaku dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Menurut Himawan, pihaknya tak berhenti hanya pada Emir saja. Kini petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna menyelidiki kemungkinan adanya anggota lain serta motif lain dari penyebaran berita hoax ini.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Emir. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim