Sebar Hoaks, Pemilik Akun Facebook ‘Antonio Banerra’ Diciduk

Sebar Hoaks, Pemilik Akun Facebook ‘Antonio Banerra’ Diciduk

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Arif Kurniawan Radjasa alias Antonio Banerra (36), warga asal Dusun Ngemplak RT01 RW01 Pager Wojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian bermuatan Sara di media sosial Facebook.

Dalam postingan di akun facebook-nya ia mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon pada Pilpres 2019, dan mengkaitkannya dengan kerusuhan pada tahun 1998 lalu.

Tak hanya itu, Antonio juga menyebarkan hoaks jika tak memilih paslon tersebut, tragedi kerusuhan 1998 dan perkosaan massal kepada etnis Tionghoa akan terulang.

Selain itu, dalam akun facebooknya, Antonio juga mengaku sebagai seorang jurnalis media online, dan mengaku sebagai orang Semarang yang tinggal di Sedati Sidoarjo.

Antonio ditangkap saat berada di tempat kosnya, di Jalan Buncitan 149, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Selain dia, polisi juga mengamankan istrinya, berinisial PA (33).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 3 unit ponsel sebagai barang bukti.

Barung menambahkan, kasus ini bermula pada Jumat (05/04/19) saat polisi mendapat informasi terkait akun Facebook atas nama Antonio Bannerra yang diduga telah memposting kalimat provokatif yang mengandung ujaran kebencian.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Patroli Cyber Dit Siber Bareskrim, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Bantek Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim guna analisa dan penyelidikan keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya pada Sabtu (06/04/19) petang, sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku ditangkap tim gabungan dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, yang didukung Satreskrimsus Polrestabes Surabaya, Unit Inteltek Dit IK Polda Jatim dan diback up dari Dit Siber Bareskrim.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah memposting ujaran kebencian bermuatan Sara di akun Facebook Antonio Bannera,” jelas Kombes Barung, Sabtu (06/04/19) malam.

Hingga berita ini ditulis, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pelaku dijerat Pasal 45A ayat(2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim