Satreskoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Sabu 4,7 Kg

Satreskoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Sabu 4,7 Kg

TerasJatim.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram. Barang haram itu diketahui berasal dari Jakarta yang akan dikirim ke Surabaya melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi PT. PKS yang terletak di Lingkar Timur Sidoarjo, Jatim.  

Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 2 tersangka warga Sidoarjo, masing-masing pria berinisial DI (37), dan seorang wanita berinisial SR (28). Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi inisial BR yang saat ini masih buron dan ditetapkan DPO (daftar pencarian orang).  

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Surabaya melalui jalur darat. “Didapat informasi bahwa paket tersebut diambil pada hari Jumat, tanggal 13 September 2019 sekira jam 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT. PKS di Sidoarjo yang terletak di jalan lingkar timur Sidoarjo oleh tersangka DI. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019 sekira jam 04.00 WIB anggota berhasil menemukan DI di tempat persembunyian di dalam rumah di Sidoarjo,” jelasnya, Selasa (17/09/19).

Dari DI inilah, paketan sabu tersebut telah diserahkan kepada tersangka SN. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019, sekira jam 09.00 WIB di Jalan Siwalanpanji Buduran Sidoarjo, SN berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa tas ransel hitam yang di dalamnya berisi 20 plastik berisi sabu seberat 4,7 kg beserta bungkusnya, serta 2 buah ponsel.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SN mendapatkan sabu seberat 4,7 kg dari BR yang masih DPO dengan cara dikirim melalui ekspedisi. Saat itu SN memerintahkan DI untuk mengambil paketan sabu pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira jam 17.00 WIB dan langsung diserahkan kepada SN. “Peran SN hanya mengambil barang, menyimpan barang dan mengantar barang kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari BR (DPO) melalui telepon. Peran DI selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang diperintah oleh BR,” ungkapnya.  

Sandi menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka SN mengaku sudah 3 kali menerima perintah dari BR selama bulan Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kg sabu, kedua sebanyak 3 kg sabu dan 20 ribu ekstasi, dan ketiga sebanyak 4,7 kilogram. Untuk 2 kali penerimaan tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp 17,5 juta. Untuk yang ketiga kalinya tersangka belum mendapatkan upah.

Kini, tersangka DI dan SN sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim