Richard Eliezer “Hanya” Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim

Richard Eliezer “Hanya” Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim

TerasJatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard adalah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

“Keluarga korban Brigadir Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/02/2023) siang.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, untuk mengungkap perkara pembunuhan yang menghebohkan publik tersebut. Tak hanya itu, Richard dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sikap yang sopan selama di persidangan dan riwayat Richard yang belum pernah dihukum, juga menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai hal meringankan. “Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” ucap hakim Wahyu.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap almarhum Yosua. “Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” sebut hakim.

Untuk diketahui, vonis 1 tahun 6 bulan bagi Richard ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

BACA https://www.terasjatim.com/kasus-pembunuhan-brigadir-j-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara/

Seperti yang ditulis TerasJatim.com, dalam perkara yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Selain Ferdy, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

BACA: https://www.terasjatim.com/menyusul-sambo-dan-istri-kuat-maruf-divonis-15-tahun-ricky-rizal-13-tahun/

Sementara, untuk 2 terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf (ART keluarga Ferdy Sambo) dan Ricky Rizal Wibowo (anggota Polri, yang juga mantan ajudan Ferdy Sambo), divonis masing-masing 15 dan 13 tahun penjara. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing pidana penjara 8 tahun. (Kta/Red/TJ)

BACA https://www.terasjatim.com/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-ferdy-sambo-divonis-mati/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim