Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

TerasJatim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Putri, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini, dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ucap ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) malam.

Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal memberatkan, yaitu terdakwa dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari,” sebut hakim Wahyu.

Sementara, majelis hakim tak menyebutkan adanya hal yang meringankan dari terdakwa.

Majelis hakim berkeyakinan, bahwa terdakwa Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis 20 tahun terhadap Putri ini, lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

BACA: https://www.terasjatim.com/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-ferdy-sambo-divonis-mati/

Seperti yang ditulis TerasJatim.com, pada sidang pembacaan putusan sebelumnya, majelis hakim telah menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Sementara, dalam kasus pembunuhan berencana ini, selain Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, turut terlibat Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf, yang akan menghadapi sidang putusan pada, Selasa (14/02/2023) esok hari.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/02/2023) lusa. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim