Menyusul Sambo dan Istri, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun

Menyusul Sambo dan Istri, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun

TerasJatim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dengan vonis 15 tahun penjara, terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan yang juga disiarkan lewat online, Selasa (14/02/2023) siang.

Vonis 15 tahun ini, lebih berat daripada tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana 8 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA: https://www.terasjatim.com/kasus-pembunuhan-brigadir-j-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara/

Sementara itu, dalam sidang putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, majelis hakim memvonis dengan hukuman selama 13 tahun. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini, dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan, Selasa siang.

Ricky yang merupakan anggota Polri ini dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Ricky ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun.

BACA https://www.terasjatim.com/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-ferdy-sambo-divonis-mati/

Seperti yang ditulis TerasJatim.com, sebelumnya majelis hakim pada PN Jakarta Selatan telah membacakan amar putusannya terhadap 2 terdakwa, masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Pada sidang putusan yang digelar Senin (13/02/2023) kemarin, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara selama 20 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, majelis hakim akan membacakan amar putusannya pada Rabu (15/02/2023) esok. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim