Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati

Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati

TerasJatim.com – Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam sidang putusan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) siang.

Sidang yang digelar selama 5 jam dan disiarkan melalui daring tersebut, majelis hakim menilai, jika Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J telah terpenuhi. “Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” ujar Wahyu, saat membacakan isi putusannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Namun, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Mantan jenderal polisi bintang dua itu, dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

BACA: https://www.terasjatim.com/catat-besok-sidang-putusan-ferdy-sambo-dan-istrinya/

Seperti yang ditulis TerasJatim.com, dalam perkara ini selain Ferdy Sambo yang harus duduk sebagai terdakwa, istrinya yakni Putri Candrawathi, juga akan menghadapi pembacaan vonis hari ini.

Sementara, untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, akan menghadapi sidang putusan besok, Selasa (14/02/2023). Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E, akan diputus pada Rabu (15/02/2023) lusa. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim