Polrestabes Surabaya Bongkar Praktek Pengelolaan Limbah Medis Berbahaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Praktek Pengelolaan Limbah Medis Berbahaya

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Polrestabes Surabaya, menghentikan sebuah mobil boks yang diduga mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Setelah dilakukan pemeriksaan, manifest dokumen dengan jenis kendaraan serta surat jalan ternyata tidak sesuai. Polisi pun mengamankan mobil bernopol L 9206 UA tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, diduga ada praktek salah kelola dalam hal pemusnahan limbah medis yang termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami hentikan mobil itu karena tak ada kesesuaian antara manifest dengan kondisi yang ada,” ujarnya, Selasa (09/05).

Shinto menambahkan, truk yang diketahui milik PT Sukses Selamat Barokah tersebut, dalam izinnya, perusahaan itu merupakan perusahaan pengangkut (transporter) limbah medis.

Truk boks itu baru saja mengambil sebanyak 196 kg limbah medis dari sebuah rumah sakit swasta di Surabaya. Rencananya, limbah medis itu akan dibawa ke tempat penimbunannya di Jalan Rungkut Mejoyo Selatan X, Surabaya.

Rupanya, perusahaan itu tak hanya mengangkut saja, tetapi juga mengumpulkan atau menimbun limbah tersebut di sebuah tempat terbuka di areal perusahaan. Polisi pun menemukan bahwa perusahaan itu ternyata tak mempunyai izin penimbunan limbah medis.

“Tempat penimbunan itu juga mendapat komplain dari warga. Karena ditumpuk di ruang terbuka, warga takut tercemari dan terinfeksi limbah medis itu,” kata Shinto.

Shinto menegaskan, limbah medis seharusnya dimusnahkan. Untuk keperluan itu, pihak rumah sakit bisa memusnahkan sendiri atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukannya. Dan untuk hal itu, pihak rumah sakit seharusnya juga harus bisa mengontrol, mengevaluasi, bahkan memverifikasi perusahaan yang mengelola limbahnya.

Untuk kasus ini Shinto mengaku pihaknya akan mendalaminya, termasuk apakah limbah medis itu dibuang begitu saja atau diserahkan ke pihak pengelola selanjutnya. Polisi juga masih menyelidiki apakah limbah medis itu hanya didapat dari satu rumah sakit atau lebih dari satu rumah sakit.

Pasal yang akan digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 102 dan atau Pasal 103 UU RI 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami juga belum menetapkan tersangka, akan ada gelar perkara untuk itu,” tandas Shinto.

Sementara Kasi Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Jatim Ainul Huri mengatakan, limbah medis yang bisa berupa B3 memang harus dikelola dengan baik, karena sifatnya yang bisa menginfeksi dan beracun.

“Perusahaan yang mengelolanya harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Ainul.

Idealnya, kata Ainul, pengelolaan limbah medis bisa dilakukan dengan cara memusnahkan dengan cara dibakar dengan suhu lebih dari 1.000 derajat celcius melalui incinerator.

Ainul menambahkan, untuk pengelolaan limbah medis, semuanya harus mempunyai izin dan dokumen yang sah. Perusahaan pengangkut harus mempunyai izin dari Dirjen Perhubungan. Pengumpul limbah pun juga harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sebab jika tidak dikelola dengan baik, bisa membahayakan,” tukasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim