Polresta Sidoarjo Kandangkan 8 Kawanan Begal Jalanan

Polresta Sidoarjo Kandangkan 8 Kawanan Begal Jalanan

TerasJatim.com, Sidoarjo – 8 orang kawanan begal sadis yang dalam aksinya tidak segan-segan melukai korbannya, berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menuturkan, kawanan begal ini diketahui terakhir beraksi pada pertengahan bulan April 2020 lalu. Mereka berhasil membawa kabur motor dan melukai 2 korbannya di bagian kepala.

“Waktu itu, dua korban melintas di jalan KH Mas’ud sekitar pukul 00.30 WIB. Lalu delapan begal ini menghadang korban,” ucapnya di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (08/05/20).

Kawanan begal ini, kata dia, mengendarai 4 motor matic yang kemudian menghadang kedua korban dan mengeroyoknya. Karena jumlah begal ini terlalu banyak, korban tidak bisa melawan dan pasrah ketika motornya dirampas dan dibawa kabur.

“Dari laporan korban dan masyarakat yang masuk, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan inilah, tim kami berhasil menangkap dan mengungkap komplotan begal tersebut,” imbuhnya.

“Tujuh orang pelaku begal kami tangkap, dan satu pelaku masih dalam pengejaran. Lalu, ada dua pelaku yang diduga sebagai penadah,” jelasnya.

Sumardji juga mengungkapkan, 1 orang dari komplotan begal ini adalah residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi pada bulan Maret 2020 kemarin, atas kasus curas yang terjadi di kawasan Mpu Tantular juga, pada tahun 2018 lalu.

“Untuk komplotan begal yang diringkus ini akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas dia.

“Meskipun petugas sudah patroli di tengah pandemi Covid-19 ini, kami berharap masyarakat tetap waspada dan hindari keluar di malam hari,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim