Polres Tuban Ungkap Kasus Curat dan Perjudian, 5 Tersangka Diamankan

Polres Tuban Ungkap Kasus Curat dan Perjudian, 5 Tersangka Diamankan

TerasJatim.com, Tuban – Polres Tuban mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di PT. Semen Indonesia Pabrik Semen Gresik Tuban, pada 28 Januari 2020  lalu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 orang tersangka, masing-masing Cahyo Khoiron (32), yang merupakan oknum tenaga security, warga Desa Pongpongan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dan Cukup (33), warga Dusun Letuk Desa Karanglo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

“Selain kedua tersangka, kami amankan juga sejumlah barang bukti berupa sebuah mobil patroli UTSG jenis Panther silver Nopol B 1544 TIN, truck Nopol W 8284 UF warna kuning, sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor, 20 meter kabel Suprime N2 XSY 1×400 mm dan dua buah gergaji,” jelas Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, dalam rilisnya, Rabu (05/02/20).

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, aparat Polres Tuban juga mengungkap kasus pencurian di ATM yang berlokasi di SPBU Seleko Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, yang menimpa korban bernama Heri Ardiyanto. Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, tanggal 22 Desember 2019 lalu.

Kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama Harwanto (39), warga Desa Mrutuk Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, yang kini sudah ditahan di Mapolres Tuban.

“Dalam kasus ini barang Bukti yang disita antara lian sepeda motor merk Honda GL Max Nopol S 3523 FC warna hitam, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp.300.000. Tersnagka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sambung Nanang.

Nanang menambahkan, pihaknya juga mengungkap kasus perjudian jenis togel di Desa Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Dalam kasus ini, selain tersangka Mujiono (40), warga desa setempat, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah HP, uang tunai sebesar Rp.920.000 dan lembaran kertas catatan togel.

Kasus togel lainnya yang berhasil diungkap Polres Tuban terjadi di jalan Parengan-Singgahan, tepatnya di Dusun Ndolok Desa Parangbatu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.

Polisi menangkap tersangka Warjo (57), warga Dusun Seluman Desa Parangbatu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, serta menyita barang bukti sepeda motor Hinda Beat Nopol S 4506 EN, uang tunai sebesar Rp.543.000 serta HP milik tersangka.

“Terhadap tersangka kasus ini akan kami jerat Pasal 303 ayat (1) ke 2e sub Pasal 303 bis ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Nanang. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim