Polres Lamongan Tangkap Dua Pria Asal Gresik Yang Produksi Jamu Ilegal

Polres Lamongan Tangkap Dua Pria Asal Gresik Yang Produksi Jamu Ilegal

TerasJatim.com, Lamongan – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan, membongkar praktek pembuatan jamu ilegal di Dusun Bucu Kidul Desa Menganti Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Menurut Wakapolres Lamongan, Kompol Mukti Arief Surya Adhi, dalam penggerebekan tersebut, selain berbagai macam barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang warga asal Gresik sebagai tersangka.

Mereka adalah, Rusman Wibowo (36), warga asal Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar dan Feri Wijayanto (26), warga asal Desa Sidoarjo, Kecamatan Kedamean.

“Tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka RW, berperan sebagai penyedia tempat dan yang memasang label pada kemasan. Sementara tersangka FW, berperan sebagai penyedia berbagai macam alat peracikan seperti jerigen dan tandon. Sementara satu tersangka lainnya yakni Anwar (30), warga Sumberayu Kecamatan Muncar Gresik, yang bertugas sebagai peracik jamu, masih diburu,” jelas Mukti.

Lanjut Kompol Mukti, saat digeledah, di gudang tersebut ditemukan beberapa merek jamu yang siap dipasarkan, diantaranya 58 dus jamu merk tawon lanceng, 17 dus jamu merk Amuraten berlabel, 14 dus jamu Amuraten belum dilabel,  dan berbagai alat untuk memproduksi jamu-jamu tersebut.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku jika usahanya ini baru beberapa hari beroperasi, dan jamu yang diproduksinya dipasarkan ke Pulau Kalimantan.

Kini, keduanya diamankan di Mapolres Lamongan, dan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim