Polisi Gerebek Gudang Tempat Pengoplosan Beras

Polisi Gerebek Gudang Tempat Pengoplosan Beras

TerasJatim.com, Mojokerto – Satgas Pangan Polres Mojokerto menggerebek sebuah gudang beras di Dusun Bajangan, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto Jatim.

Di gudang ini diduga digunakan sebagai tempat usaha pengoplosan beras,

Menurut Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, pengerebekan itu dilakukan pada Selasa (06/06/) malam kemarin, setelah petugas mendapat informasi jika gudang tersebut dipakai sebagai pengoplosan beras dengan mencampurkan 3 kwintal beras jenis IR 64 dan dua kwintal beras menir atau broken.

Setelah dioplos, beras-beras tersebut dikemas kembali dengan sak beras kualitas premium dan dijual pelaku ke pasaran dengan harga tinggi.

Setelah ditindaklanjuti, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang bukti. Petugas juga berhasil mengamankan Suyono (37), pemilik gudang, serta dua pegawainya yang sedang melakukan pengoplosan beras.

Mereka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin jahit,  beras broken atau menir tanpa merk, beras IR 64, 7 sak kemasan beras yang disablon sendiri”, terangnya.

Kepada petugas, Suyono mengaku jika beras hasil oplosannya tersebut dijual di wilayah Mojokerto dan juga ke sejumlah daerah lain.

Untuk sementara, hanya Suyono yang dijerat dengan Pasal 139, 140,141,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus ini, karena diduga masih ada nama lain yang terlibat di dalamnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim