Polda Jatim Rilis Foto Syur Bukti Prostitusi Online Artis

Polda Jatim Rilis Foto Syur Bukti Prostitusi Online Artis
Ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Untuk kali pertama foto-foto syur prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan model dirilis oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Ribuan foto yang menjadi barang bukti itu sedianya ditawarkan dari para para muncikari kepada pria hidung belang. Bahkan, ada juga yang tarif yang dipatok untuk sekali kencan, mulai dari Rp25 hingga Rp150 juta.

“Semua ini bisa dibuktikan keterlibatannya dan dari muncikari Siska yang memiliki jaringan cukup besar, baik sesama muncikari maupun pengguna artis yang akan diajak kencan. Bahkan ada artis sendiri yang menyebarkan atau menawarkan dirinya dengan foto-foto hot atu syur kepada peminat atau penggunanya,” ungkapnya, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (25/01/19) sore.

Untuk itulah, lanjut Luki, foto-foto artis yang syur itu diidentifikasi oleh penyidik untuk bukti proses penyidikan sekaligus menentukan siapa tersangkanya, selain muncikari.

Sementara, terkait pemanggilan artis Vanessa Angel yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Luki juga memberikan penjelasan. “Vanessa melalui pengacaranya, memberitahukan ketidak hadirannya tersebut sebanyak dua kali kepada penyidik. Tadi dua kali telepon, pengacaranya menyampaikan maaf, untuk saudara Vanessa tidak datang hari ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diberikan pengacara Vanessa, alasan ketidakhadirannya karena sakit. Namun tidak disebutkan sakitnya Vanessa. “Untuk VA, alasannya masih sakit,” tambahnya.

Menyikapi hal itu, penyidik Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangnani kasus itu, akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Vanessa pada Rabu (30/01/19) mendatang. Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir, maka polisi akan melayangkan surat panggilan kedua. “Dijadwalkan hari Rabu, kami akan tunggu. Dan kalau hari Rabu tidak datang, ya akan ada panggilan kedua,” tegasnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/alasan-sakit-vanessa-angel-kembali-tak-datangi-panggilan-polda-jatim/

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, terkait status tersangka Vanessa, semua proses hukumnya saat ini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus. “Ditahan atu tidak tersangka berinisial VA nanti, itu tergantung kewenangan penyidik,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Vabessa Angel dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim