Pilkada Surabaya Hanya Diikuti 2 Paslon?

Pilkada Surabaya Hanya Diikuti 2 Paslon?

TerasJatim.com, Surabaya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya, kemungkinan besar hanya akan diikuti oleh 2 pasangan calon (paslon). Keduanya adalah Eri Cahyadi-Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan, dan Mahfud Arifin-Mujiaman yang diusung koalisi 8 parpol.

Kedua paslon ini mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya pada hari yang berbeda. Paslon Eri-Armuji pada Jumat (04/09/20), sedangkan Mahfud Arifin-Mujiaman pada Minggu (06/09/20).

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi membenarkan, jika selama 3 hari pendaftaran tersebut hanya 2 paslon yang resmi mendaftar untuk mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 nanti.

“Tanggal 4 ada satu pasangan calon atas nama Eri Cahyadi dan Armuji, tanggal 5 kosong, tanggal 6 ada yang daftar atas nama Mahfud Arifin dan Mujiaman,” ujarnya, seperti dilansir RRI, Minggu (06/09/20).

Tahap selanjutnya, sambung dia, kedua paslon yang mendaftar tersebut akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk, yakni RSUD dr. Soetomo Surabaya.

“Pemeriksaan kesehatan dimulai besok (hari ini, red), atau tahapan-nya mulai besok sampai tanggal 11,” tambahnya.

Eri menambahkan, sejumlah paslon yang diperiksa di RSUD dr Sutomo tidak hanya dari Surabaya, tetapi beberapa paslon dari Pilkada wilayah lain, seperti Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto.

“Maka Surabaya ditentukan mulai besok Swab, kemudian tanggal 8 dan tanggal 9 pemeriksaan kesehatan,” terangnya.

Selama tanggal pemeriksaan kesehatan yang diawali dengan tes Swab, tidak ada proses karantina atau isolasi khusus bagi paslon. Namun diharapkan, mereka tidak melakukan pertemuan sembari menunggu hasil cek kesehatan.

“Diharapkan setelah Swab tidak melakukan pertemuan dengan konstituen, harapan dokter Sutomo (rumah sakit, red) itu. Sehingga pemeriksaannya bisa berjalan lancar,” ungkapnya.

Bersamaan dengan itu, KPU Kota Surabaya juga akan melakukan verifikasi administrasi yang akan menentukan pada tanggal 23 September nanti, apakah kedua paslon tersebut bisa ditetapkan sebagai pasangan calon apa tidak.

“Sejauh ini ada beberapa dokumen yang perlu diklarifikasi, ada yang perlu diperbaiki. Tapi itu bukan bagian dari dokumen pencalonan. Yang perlu diperbaiki adalah dokumen calon dan itu memang peraturan KPU memungkinkan,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim