Pemprov Jatim Larang Mobil Dinas Untuk Keperluan Mudik dan Balik Lebaran

Pemprov Jatim Larang Mobil Dinas Untuk Keperluan Mudik dan Balik Lebaran

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Menurut Gubernur Jatim, Soekarwo, pihaknya telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada jajarannya di lingkungan pemerintah provinsi untuk tidak membawa mobil dinas saat mudik maupun balik lebaran nanti.

“Hari ini suratnya sudah saya tandatangani dan langsung diedarkan,” ujar Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, Kamis (23/06).

Menurutnya, surat edaran ini mengaju pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan aset negara termasuk mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti untuk perjalanan mudik dan balik di hari lebaran. Dengan edaran ini, maka seluruh mobil dinas diharapkan bisa diparkir di kantor masing-masing.

Lanjut Pakde Karwo, pihaknya sebenarnya masih menunggu edaran dari Menpan RB sebagai dasar edaran tersebut. Namun menurutnya, edaran dari KPK dianggap sudah dapat dijadikan dasar untuk mengeluarkan surat edaran tersebut.

Sebelumnya,  Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga melarang pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Hal ini untuk menghindari pemakaian aset negara tidak pada peruntukannya.

Risma menegaskan hanya akan mengoperasikan mobil dinas untuk hal-hal darurat seperti ambulance, pemadam kebakaran, kebersihan dan utilitas serta patroli Dinas Perhubungan.

“Ya nanti dari pada resikonya macam-macam kan, terus yang gak enak itu kan tudingan-tudingan itu. Ya dari pada itu bermasalah, lebih baik usah pakai (mobil dinas)” tegasnya. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim