Pejabat Tulungagung Terima Uang dari Kontraktor, Siapa Calon Pesakitan KPK Selanjutnya?

Pejabat Tulungagung Terima Uang dari Kontraktor, Siapa Calon Pesakitan KPK Selanjutnya?

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim, serta eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto. Keduanya diperiksa terkait dugaan penerimaan uang kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung dari pemenang proyek.

Tak hanya itu, penyidik antirasuah ini juga telah memeriksa saksi dari pihak swasta atas nama Sony Sandra. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Tulungagung, Selasa (01/03/2022).

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan beberapa paket proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga dalam pemenangannya tersebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat daerah tertentu di Pemkab Tulungagung,” ujar Kabag Pemberitaan yang juga Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga memeriksa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung 2014-2018, Sukarji. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Lapas Klas II B Tulungagung.

Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diiringi dengan penetapan tersangka.

“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” tutur Ali.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018, yang menjerat eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara rinci nama-nama yang menyandang status tersangka dalam kasus ini.

“Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum dapat kami sampaikan. Tunggu saja,” katanya.

Menurut Ali, pengumuman lengkap mengenai tersangka, pasal yang disangkakan, dan konstruksi perkara, akan disampaikan saat dilakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

BACA: https://www.terasjatim.com/terbukti-terima-suap-bupati-tulungagung-nonaktif-divonis-10-tahun-penjara/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, Syahri Mulyo (eks Bupati Tulungagung) telah divonis 10 tahun penjara. Sementara, Supriyono (eks Ketua DPRD Tulungagung) dihukum 8 tahun penjara. Keduanya divonis atas perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Tulungagung tahun 2015-2018 lalu. (Kta/Red/TJ)

BACA https://www.terasjatim.com/kasus-suap-ketok-palu-di-dprd-tulungagung-3-pimpinan-dewan-jadi-tersangka-1-tersangka-ditahan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim