Terbukti Terima Suap, Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung nonaktif, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta, Kamis (14/02/19).

Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Syahri dengan hukuman penjara 12 tahun penjara Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Syahri selama 5 tahun, setelah vonis diberlakukan.

Menurut majelis hakim, Syahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan hakim itu, Syahri Mulyo lewat pengacaranya M Yunizar menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, saat membacakan amar putusannya, seperti dilansir INews, Kamis (14/02/19).

Selain Syahri, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap 2 terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno (swasta).

Sama dengan Syahri, Sutrisno divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Sedangkan Agung Prayitno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp350 juta.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kpk-geledah-rumah-anak-walikota-blitar-dan-rumah-bupati-tulungagung/

Syahri Mulyo menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor bernama Susilo Prabowo (sudah divonis 2 tahun), melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan komisi atas pemulusan sejumlah proyek ‎pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.

Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahap, yakni pemberian pertama sebesar Rp500 juta, pemberian kedua Rp1 miliar, dan pemberian ketiga Rp1 miliar.

Nama Syahri sendiri ikut terseret dalam pusaran kasus ini, bermula saat KPK menangkap Agung Prayitno dan Susilo Prabowo dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Menariknya, saat dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, Syahri Mulyo merupakan bupati terpilih dalam Pilkada Tulungagung 2018. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/usai-dilantik-bupati-tulungagung-langsung-dinonaktifkan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim