Kasus Suap ‘Ketok Palu’ di DPRD Tulungagung, 3 Pimpinan Dewan Jadi Tersangka, 1 Tersangka Ditahan

Kasus Suap ‘Ketok Palu’ di DPRD Tulungagung, 3 Pimpinan Dewan Jadi Tersangka, 1 Tersangka Ditahan

TerasJatim.com – Sehari setelah mengumumkan pencekalan terhadap 4 orang terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebutkan, ketiga tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim (AM), Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Hanura Imam Kambali (IK), dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari Partai Gerindra Agus Budiarto (AG).

Guna kepentingan penyidikan, Adib langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Rabu 3 Agustus hingga 22 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

“KPK mengimbau untuk 2 tersangka lainnya, yaitu AG dan IK yang tidak memenuhi panggilan, untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” ujar Karyoto, dalam jumpa pers yang disiarkan melalui kanal KPK, Rabu (03/08/2022) petang, .

Karyoto, yang merupakan perwira tinggi Polri bintang 1 itu juga mengungkapkan, kasus ini bermula saat Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.

Dalam pembahasan yang digelar sekitar September 2014 itu terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Supriyono bersama ketiga tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Mereka diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah ‘uang ketok palu’.

“Adapun nomimal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar,” tutur Karyoto.

Atas permintaan tersebut, perwakilan TAPD menyampaikannya kepada Syahri Mulyo, selaku Bupati Tulungagung (saat itu) dan disetujui.

“Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar (Badan Anggaran) yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD,” sebut Karyoto.

Baca: https://www.terasjatim.com/kasus-bantuan-keuangan-pemprov-jatim-untuk-kab-tulungagung-kpk-cekal-4-orang/

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.

KPK menduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK selaku perwakilan Supriyono, AM, dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima ‘uang ketok palu’ sekitar Rp230 juta,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim