Parkir Berlangganan Ditiadakan, Plt Bupati Sidoarjo Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bermain

Parkir Berlangganan Ditiadakan, Plt Bupati Sidoarjo Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bermain

TerasJatim.com, Sidoajo – Semenjak parkir berlangganan di Sidoarjo ditiadakan sejak 2 Juni 2019 lalu, secara otomatis retribusi parkir tidak masuk ke PAD Sidoarjo. Kondisi tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan secara pribadi.

Semisal retribusi parkir yang ada di sejumlah pasar di wilayah Sidoarjo yang mampu meraup pendapatan puluhan juta perbulan yang semestinya bisa masuk ke kas daerah (Kasda), ternyata menguap entah kemana.

“Kami minta kepada aparat penegak hukum, untuk menindak tegas oknum yang memanfaatkan retribusi parkir tersebut,” tutur Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, saat dikonfirmasi TerasJatim.com, Selasa (12/05/20).

Pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini, bagi oknum atau pejabat yang bermain dengan retribusi ini mengingatkan, tidak ada orang atau pihak manapun yang kebal hukum atau tidak tersentuh dengan hukum, dan semua yang salah pasti dihukum. “Sampai saat ini pemasukan parkir ke pendapatan asli daerah (PAD) memang tidak ada,” jelasnya.

Senada, Kadishub Sidoarjo, Bahrul Amin, mengatakan, sudah sejak 10 bulan lalu, parkir di pasar dan beberapa tempat di Sidoarjo semuanya masih gratis.

“Di bawah naungan Dishub sendiri, diinstruksikan untuk tetap melayani, meski tidak memungut retribusi parkir. Sehingga bisa diibaratkan, ini bisa jadi kesempatan bagi oknum yang bermain dalam perparkiran. Jadi, untuk pemasukan parkir di PAD Sidoarjo kosong (nol),” ucapnya.

Amiq juga menjelaskan, untuk aturan perparkiran di Sidoarjo sendiri, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang baru, yakni Perda Nomor 17 tahun 2019, tentang pelayanan parkir, yang semua pelayanan di bawah naungan pemerintah, terkecuali RSUD. “Kalau ada dugaan oknum yang bermain dan terbukti, ya harus di tindak tegas,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim