Ngaku Polisi, Pria asal Gondang Tulungagung ini Setubuhi Penjaga Toko

Ngaku Polisi, Pria asal Gondang Tulungagung ini Setubuhi Penjaga Toko

TerasJatim.com, Tulungagung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil menangkap pria berinisial IP (24), yang tinggal di Desa Tawing, Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung Jatim, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.

Korban berinisial AL, 16 tahun, yang tinggal di Desa Bantengan Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung Ipda Retno Pujiarsih menuturkan, kasus asusila tersebut bermula pada Kamis, (03/08) malam sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu korban yang berprofesi sebagai penjaga toko itu bersama pacarnya sedang membeli makanan di pinggir Pasar Pahing Tulungagung.

Tiba-tiba datang pria tak dikenal (IP) dan mengaku sebagai anggota Intel kepolisian. IP dengan paksa menyuruh pacar korban untuk pulang. Sementara pelaku menawarkan akan mengantar korban pulang ke tempat kosnya.

Saat membonceng korban dengan motornya, pelaku mengajak korban berputar-putar, dan berhenti di area sepi dekat area persawahan di Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Di tempat itu pelaku memaksa korban untuk diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban berusaha untuk menolak ajakan tersebut, tetapi tersangka memaksa dan mengancam korban dengan kalimat ‘Wis manuto. Kalau gak manut soro kamu’,” ujar Ipda Retno.

Retno menambahkan, karena merasa ketakutan, dengan terpaksa korban akhirnya menuruti nafsu bejat pelaku untuk berhubungan badan.

Ironisnya, usai puas mencicipi tubuh molek korban, pelaku meninggalkannya begitu saja di tengah kegelapan malam.

“Setelah tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban, tersangka langsung meninggalkan korban sendirian di tempat kejadian tersebut,” imbuhnya.

Beruntung beberapa saat kemudian, korban ditolong oleh seorang warga sekitar yang kebetulan lewat. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tulungagung.

Mendapat laporan, anggota Opsnal Sat Reskrim bersama Unit PPA Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku dibekuk di rumahnya.

“Selanjutnya bersama dengan pelapor, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kini, pelaku di sel di tahanan Mapolres Tulungagung, dan dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 dan Jo UU RI No. 35 tahun 2014 Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim