Mulai Hari Ini, Polda Jatim Sosialisasikan e-Tilang CCTV di Surabaya

Mulai Hari Ini, Polda Jatim Sosialisasikan e-Tilang CCTV di Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim mulai melakukan sosialisasi e-Tilang dengan menggunakan data digital dari CCTV yang dimiliki Pemkot Surabaya. Sosialisasi ini rencananya akan dilakukan selama 7 hari ke depan dan dimulai pada Rabu (08/01/20) hari ini.

Sedangkan penindakannya akan dilakukan mulai 14 Januari 2020 mendatang.

Di Jatim, penerapan tilang dengan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) itu akan dimulai dari wilayah Surabaya. E-TLE ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera (CCTV).

Nantinya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition. Rekaman E-TLE pun digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, saat uji coba seminggu, pihaknya menargetkan 100 pengendara yang ditilang setiap harinya. “Besok kita lakukan uji coba selama 7 hari dengan target minimal 100 pelanggar selama sehari secara random,” katanya, Selasa (07/01/20).

Ia menambahkan, E-TLE ini sementara akan diterapkan di Surabaya saja. Namun tak menutup kemungkinan hal ini akan merambah kota dan kabupaten lain di wilayah Jatim.

“Baru Surabaya aja, nanti bapak Kapolda akan mengimbau juga pemerintah kabupaten kota di seluruh Jawa Timur untuk bisa menindaklanjuti ini memasang beberapa titik di daerahnya masing-masing,” lanjutnya.

Sedangkan untuk sosialisasinya, Budi menyebut, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah secara intens melakukan sosialisasi. Pihaknya ingin agar masyarakat semakin patuh terhadap tata tertib yang ada.

“Ini bentuk sosialisasi bahwa kita akan menerapkan e-tilang dan kita sudah lakukan sebulan, dua bulan yang lalu, masyarakat sudah mulai paham. Dan dulu setahun yang dua tahun yang lalu, masyarakat pernah merasakan e-tilang tapi sekarang kita lebih sempurnakan lagi,” paparnya.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib di jalanan jika tak ingin mendapatkan tilang E-TLEdari polisi. “Karena nanti kita harapkan tanggal 14 masyarakat sudah tertib, peraturan sudah ada aturan diikuti saja. Nanti penegakan hukum kita sudah sistem E-LTE dengan CCTV untuk itu kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan peraturan yang ada,” jelasnya.

Sementara, di tempat yang sama, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adithya Panji Anom menambahkan, proses tilang diawali dengan data yang terekam CCTV Dishub Kota Surabaya yang telah terkoneksi dengan RTMC Polda Jatim. Lalu petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran dan membuat surat konfirmasi ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan.

Pelanggar yang merasa melakukan pelanggaran lalu lintas elanjutnya dapat membayar denda tilang melalui BRI. Namun jika kendaraan telah dijual atau milik orang lain, maka dilakukan konfirmasi ke posko pengaduan.

Jika denda tilang tidak dibayar, maka secara otomatis surat kendaraan akan terblokir. “Saat bayar pajak kendaraan maka harus melunasi dulu denda tilang dan membuka blokirannya,” ungkapnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim