Mokong, Tempat Karaoke di Surabaya Kembali Disegel Polisi

Mokong, Tempat Karaoke di Surabaya Kembali Disegel Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran nekat buka di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 Surabaya disegel polisi, Sabtu (23/01/21) sore.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya karaoke ini juga pernah disegel oleh petugas Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya Nomor 33.

Karaoke Keluarga yang juga menyediakan purel itu diketahui nekat buka dan beroperasi pada, Sabtu (23/01/21) siang.

Kapolsek Tambaksari Kompol Akay Fahli mengatakan, penutupan tempat hiburan ini bermula dari adanya laporan warga yang menhinformasikan jika karaoke ini beroperasi. Hingga akhirnya pihaknya bersama petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.

Dan benar, saat petugas datang, di lokasi terlihat memang benar jika karaoke itu sedang beroperasi. Sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya.

“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” jelas Akay.

Selain menutup tempat karaoke tersebut, petugas juga membawa sejumlah karyawan dan pengelolanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.

“Selain dimintai keterangan, nantinya pihak pengelola juga harus membayar denda,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim