Memenangkan Perang Lawan Covid-19, Mari Bersatu Tanpa Saling Curiga

Memenangkan Perang Lawan Covid-19, Mari Bersatu Tanpa Saling Curiga

TerasJatim.com, Lamongan – Wabah bukan serangan meta-fisik seperti terdapat dalam cerita-cerita mitos masa lalu. Wabah adalah keadaan dimana ada sebuah faktor dari mikro organisme yang bersifat negatif yang dapat mengganggu kesehatan tubuh mahluk hidup (menyerang manusia maupun hewan) dengan cara menjadi parasit dalam tubuh dan mempunyai dampak yang berbeda dari setiap jenisnya. Bahkan tak jarang berakibat mematikan bagi penderitanya.

Dahulu, di masa pra-modern, wabah sering dikaitkan dengan sebuah situasi dimana terdapat serangan meta-fisik (entah dari mana) untuk memberi warning kepada sebuah wilayah, bahwa dalam wilayah terdampak didapati sifat-sifat amoral yang banyak dilakukan oleh masyarakat di wilayah tersebut. Makhluk yang menjangkiti tidak teridentifikasi dan hanya dianggap sebagai sebuah kutukan yang akan menyasar siapa saja yang dikehendaki. Wajar, di masa dahulu belum ditemukan alat yang mampu melihat benda/makhluk dalam ukuran mikro seperti virus, bakteri dan sejeninya.

Adapun cara yang bisa dilakukan dalam keadaan pandemi seperti ini adalah dengan langkah pencegahan, seperti menjaga kebersihan diri, selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan tidak berkerumun (menjaga jarak dengan orang lain), mengkosumsi vitamin dan tidak merasa panik secara berlebihan, sehingga akan membuat imun tubuh melemah. Itu langkah mandiri yang bisa dilakukan sebagai pencegahan.

Hal lain yang lebih besar adalah menjadi tugas daripada pemerintah, mulai dari struktur paling rendah yaitu desa, daerah dan wilayah, bahkan hingga tingkat nasional atau negara. Mengingat sebuah kondisi seperti ini bukan pertama kali terjadi dan tidak pernah diketahui kapan akan dimulai. Maka oleh pemerintah disiapkanlah sebuah payung hukum yang apabila terjadi sewaktu-waktu maka ada panduan untuk membuat langkah penanganan yang sistematis memalui UU No 4 tahun 1989, tentang penanganan wabah penyakit menular.

Mengingat wabah yang hingga saat ini belum diketahui kapan akan berakhir, dan melihat ketersediaan ruang perawatan yang minim, salah satu langkah penanganan wabah ini adalah dengan mendirikan sebuah rumah sakit khusus, sebagaimana terdapat dalam Pasal (2). Maksud dan tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.

Adapaun dalam terknis penangan di lapangan, kadangkala didapati kelompok masyarakat yang kurang teredukasi dengan baik melakukan sebuah langkah-langkah yang dapat menghambat kerja pemerintah. Karena mungkin kadang dianggap bahwa dengan dibangunnya fasilitas kesehatan tersebut, maka penyakit akan dapat menular kepada masyarakat di sekitarnya. Bahkan yang lebih parah lagi, kadangkala penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh hal-hal tertentu yang tidak substansial, semisal kepentingan politik kelompok tertentu, dan kepentingan ekonomi karena dianggap tidak membawa keuntungan bagi mereka.

Melihat kemungkinan akan munculnya sebuah penolakan yang bersifat menghalangi langkah penanganan wabah penyakit tersebut, dalam UU tersebut disertakan juga sebuah sanksi pidana sebagaimana terdapat dalam Bab VII mengenai ketentuan pidana, utamanya Pasal (14) ayat (1). Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Penggolongan perbuatan tersebut ke dalam golongan kejahatan bukan tanpa sebab, karena dalam penanganan ini dibutuhkan tindakan yang cepat namun tetap terukur. Dan dampak dari pada upaya menghalangi itu bisa berakibat kepada bertambah banyaknya nyawa manusia yang hilang atau mati.

Sebuah tindakan cepat pemerintah memang sangat dibutuhkan untuk segera melakukan langkah-langkah komperhensif guna memutuskan mata rantai dari penyebaran wabah yang sering disebut Covid-19 ini. Melihat hingga saat ini, angka penularan masih saja terjadi. Langkah PSBB yang diambil beberapa pemerintah daerah meski dengan resiko menghambat perputaran ekonomi, namun diharapkan efektif mengurangi penyebaran virus. Di Jawa timur sendiri setelah angka positif Covid-19 yang tinggi, mulai 28 April lalu juga menerapkan PSBB. Namun kabar bahwa kurangnya fasilitas kesehatan mulai dari APD hingga ruang perawatan harus mendapat perhatian yang cukup.

Kabupaten Lamongan sebagai bagian daripada wilayah Jawa timur mempunyai inisiatif membangun sebuah fasilitas rumah sakit khusus Covid-19. Namun hal ini mendapat penolakan lantaran alasan tidak substansial.

Mari bersama-sama mendukung langkah pemerintah guna memerangi virus ini. Tidak banyak waktu yang kita punya, mengingat hari ini masyarakat di kalangan bawah semakin kesulitan secara ekonomi karena tidak mampu beraktivitas secara normal. Jika tidak diselesaikan dengan cepat, maka yang menderita adalah rakyat dengan penghasilan harian.

Ayo kita bergandeng tangan dan tidak saling menyalahkan untuk memberantas penyebaran Covid-19 ini. (Indahwan Suci N.A untuk TerasJatim.com)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim